Opini  

Korupsi Kepala Daerah Lagi dan Lagi, Masalah Individu atau Sistem?!

Oleh: Wahyu Umattulloh AL.
Jurnalis, Alumni Sosiologi FISIP Universitas Muhammadiyah Malang

Lagi dan lagi, beberapa bulan terakhir, publik kembali disuguhkan kabar yang terasa berulang yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap kepala daerah lewat operasi tangkap tangan (OTT). Nama berganti, daerah berbeda, namun pola tindakannya nyaris memiliki kesamaan. Hingga awal 2026, setidaknya sekitar 9 hingga 10 kepala daerah terjerat kasus serupa. Salah satunya, Bupati Tulungaung Gatut Sunu Wibowo terkena OTT, Sabtu (11/4/2026). Hal itu menambah deretan angka praktik kepala daerah melakukan aksi korupsi, mungkinkah angka tersebut akan terus bertambah. Kenapa itu terejadi?, adakah faktor masalah individu atau sistem di dalamnya.

Tekanan Implisit Dari Luar.

Amat sangat sering kali jawaban paling cepat dan normatif adalah soal masalah moralitas individu. Kepala daerah dianggap serakah menyalah gunakan status sosialnya sebagai pejabat daerah dengan powernya berusaha memenuhi kebutuhannya melalui praktik-praktik terlarang, hingga sering dianggap tidak memiliki integritas. Penjelasan tersebut tidak sepenuhnya salah, tetapi terasa sederhana. Coba kita tarik mundur, proses menjadi kepala daerah saat ini tidaklah murah. Mengutip hasil laporan dari Indonesia Coruption Watch (ICW), tentang Laporan Pemantauan Dana Kampanye Pilkada 2024. Dalam laporannya dana pengeluaran kampanye pemilihan kepala daerah tingkat provinsi diantaranya lebih dari Rp9 miliar, bahkan nominal tertinggi tercatat dalam laporan ICW sebesar Rp63 miliar. Sedangkan, rata-rata pengeluaran ditingkat kabupaten/kota Rp1 miliar hingga Rp2 miliar. 

Tingginya biaya politik tidak hanya terletak pada biaya kampanye, dukungan partai turut membebani tingginya biaya. Seperti diketahui dukungan partai tidaklah gratis, dan ada banyak kepentingan yang ikut bermain sejak awal pencalonan dengan memberikan modal material untuk para kandidat. Dalam situasi seperti ini jabatan bukan lagi sekedar amanah, tetapi beban tanggung jawab relasi politik.Beban untuk membalas dukungan dan beban menjaga relasi politik, bahkan dalam beberapa kasus sering diistilahkan beban “mengembalikan modal”.

Korupsi Antara Sistem Dan Pilihan.

Permasalahan ini menarik dengan melihat melalui cara pandang yang menempatkan individu dan sistem sebagai dua hal yang saling berkelindan, mengutip penjelasan sosiolog Anhony Giddens dalam teorinya yakni teori strukturasi. Teori tersebut menjelaskan agen (individu) dan struktur (sistem sosial) bukan sesuatu yang terpisahkan, melainkan dualisme yang saling mengendalikan. Sistem memang bisa memberikan batasan tindakan, tetapi pada saat yang sama tindakan manusia juga ikut membentuk dan memperkuat sistem tersebut (Giddens,2017). 

Artinya kepala daerah bukan hanya korban dari sistem politik yang mahal dan rumit, mereka juga menjadi bagian dari sistem itu sendiri.Ketika kepala daerah menyadari dan masuk ke dalam praktik “fee proyek” atau jual beli jabatan, ia tidak hanya mengikuti sistem pola lama, tetapi ikut terlibat menjaga agar sistem pola tersebut tetap hidup. Maka, kepala daerah menyadari sepenuhnya sistem berperan sebagai sarana sekaligus hasil dari tindakannya yang diproduksi secara berulang. 

Mungkin hal tersebut yang membuat kasus korupsi terasa seperti lingkaran yang sulit diputus. Sistemnya sudah terbentuk secara absolut, aktor korupsi berganti tetapi praktiknya tetap sama. Hari ini satu kepala daerah tertangkap, esoknya bisa jadi yang lain menyusul dengan pola sistem dan pilihan yang tidak jauh berbeda. Korupsi bukan lagi kejadian luar biasa dalam konteks ini. Secara tidak langsung praktik bejat ini perlahan berubah menjadi sesuatu yang dipahami di dalam sistem (struktur) meski mutlak tetap salah secara hukum.

Sebenarnya tidak adil jika semua beban hanya dilempar ke sistem, kepala daerah tetaplah individu yang memiliki kesadaran dan pilihan. Tetapi, pilihan sering kali tidak mudah. Satu sisi terdapat tekanan dari partai, relasi politik, hingga jaringan ekonomi. Sisi lainnya terdapat tuntutan untuk tetap bersih dan taat aturan demi menjaga integritas. Mungkin tidak semua pejabat politik mampu bertahan di posisi ini.

Jaringan Hantu yang Tidak Telihat.

Kasus OTT sering kali hanya menampilkan aktor permukaan saja,  satu atau dua orang berhasil ditangkap kemudian kasus dianggap selesai. Perlu diketahui praktik korupsi tidak pernah berdiri sendiri selalu terdapat jaringan aktor besar yang lebih luas dibelakangnya, seperti para birokrat, pengusaha atau kelompok kapitalis, hingga aktor politik besar yang mengatur dan menentukan kandidat siapa yang menang dalam kontestasi pemilu. Kelompok itu seolah jaringan hantu yang sulit tersentuh hingga terlihat oleh APH. Inilah yang menjadikan praktik korupsi masih terus langgeng berjalan, sekalipun satu aktor telah ditangkap. Selama jaringan hantu atau kelompok besar dibelakangnya masih ada, pola korupsi yang sama pasti berpotensi terulang.

Terlebih mengkhawatirkan dalam beberapa situasi praktik seperti kolusi ”uang terima kasih” atau “fee proyek” sudah tidak lagi dianggap aneh, berubah menjadi bagian dari kebiasaan. Disitulah masalah menjadi lebih dalam dan kompleks, batas-batas antara benar dan salah menjadi pemandangan yang kabur serta memulai aksi perubahan semakin sulit. Kasus krupsi kepala daerah bukan hanya soal mana yang salah atau siapa yang salah. Terdapat lingkaran persoalan yang besar dibalik persoalan struktur atau sistem, relasi kekuasaan, dan cara kerja birokat itu sendiri.

Tidak Cukup Hanya Menangkap.

Penindakan hukum terhadap pelaku OTT tetap penting dan perlu ditegakkan, namun apabila hanya berhenti pada pelaku tanpa menyentuh siklus yang sudah terjadi seperti biaya politik tinggi, ketergantungan kepala daerah pada penyokong dana, tekanan mengembalikan modal proses pemilihan, hingga berakhir pada tindakan korupsi selama menjabat. Maka kita akan terus melihat pola yang sama terulang, hanya pelaku ditangkap kemudian jarak berapa bulan terdapat aktor baru tertangkap OTT. Hal ini menunjukan masalah bukan hanya individu, tetapi sistem yang terus direproduksi.

Dalam bahasa teori strukturasi milik Anthony Giddens, perubahan tidak cukup menyentuh sang aktor (individu) melainkan mengubah struktur yang membentuk tindakan. Selama struktur seperti mahalnya biaya politik, lemahnya pengawasan tidak segera dibenahi praktik tercela ini akan terus muncul. Sekalipun biaya politik tinggi tidak sepatutnya mengembalikan pilkada melalui DPRD seperti wacana yang bergulir melalui pernyataan sebagian ketua partai politik, solusi pengembalian itu terlalu sederhana. Sedangkan, DPRD sendiri tidak lepas dari kerentanan korupsi, baru-baru ini Ketua DPRD Magetan, Suratno menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pokir. Artinya perubahan mekanisme saja tidak menyentuh akar persoalan. Harus lebih mendasar dengan membenahi sistem politik, memperkuat pengawasan, dan mengubah budaya birokrasi.

*) Penulis : Wahyu Umattulloh AL.  Jurnalis, Alumni Sosiologi FISIP Universitas Muhammadiyah Malang

*) Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis

Exit mobile version