Korwil Dihapus, Nasib Penugasan Pengawas Pendidikan Kabupaten Malang Masih Menggantung

SUARAMALANG, Kabupaten Malang – Peraturan Bupati (Perbup) Malang Nomor 28 Tahun 2025 telah berlaku sejak 23 September 2025. Namun, lebih dari setahun berselang, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang masih menata administrasi kepegawaian, aset kantor eks-Koordinator Wilayah (Korwil), hingga pembagian wilayah kerja pengawasan pendidikan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut penghapusan kelembagaan Korwil. Apalagi, penataan tersebut berkaitan dengan koordinasi pelayanan pendidikan di 33 kecamatan, sementara rencana pembentukan 10 kelompok wilayah kerja belum memiliki kepastian teknis di tingkat pelaksana.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Bagus Sulistyawan mengakui bahwa Perbup Nomor 28 Tahun 2025 telah menghapus kelembagaan Korwil. Meski demikian, sejumlah pekerjaan administratif setelah perubahan tersebut masih berlangsung.

“Dasar Perbup 28 itu memang kelembagaan Korwilnya sudah dihapus,” ujar Bagus.

Perbup tersebut mencabut Perbup Nomor 1 Tahun 2018 beserta perubahannya melalui Perbup Nomor 41 Tahun 2021. Regulasi lama menjadi dasar pengaturan Korwil Dinas Pendidikan yang sebelumnya menjalankan fungsi koordinasi berdasarkan wilayah kecamatan.

Setelah kelembagaan Korwil dihapus, Disdik Kabupaten Malang masih harus menuntaskan persoalan administrasi pegawai, pemanfaatan kantor, serta pola koordinasi pelayanan pendidikan.

“Dinas Pendidikan sedang menindaklanjuti penataan administrasi kepegawaian, pemanfaatan kantor eks-Korwil, serta pengaturan koordinasi pelayanan pendidikan di wilayah,” kata Bagus.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penghapusan kelembagaan belum otomatis menyelesaikan persoalan administratif dan operasional yang menyertainya. Padahal, regulasi yang menjadi dasar perubahan sudah berlaku sejak September 2025.

Persoalan ini juga terlihat dari keterangan sejumlah pengawas atau penilik di tingkat kecamatan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia mengaku masih menunggu kepastian mengenai penugasan dan pembagian wilayah kerja yang akan diterapkan.

“Untuk saat ini masih sebatas rencana. SK tugasnya juga belum ada. Kami hanya melaksanakan tugas sesuai perintah pimpinan,” ujarnya.

Menurut sumber tersebut, sejumlah pihak sebelumnya telah dikumpulkan untuk membahas rencana penataan wilayah kerja. Namun, kepastian mengenai pembagian zonasi, penanggung jawab setiap wilayah, dan mekanisme penugasan belum diterima pihaknya.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa pola koordinasi pengawasan pendidikan akan diubah dari cakupan 33 kecamatan menjadi 10 kelompok wilayah kerja. Sejumlah kantor eks-Korwil juga disebut berpotensi menjadi tempat transit pengawas dan penilik, sedangkan kantor di kawasan Jalan Pramuka dikabarkan akan mendukung aktivitas pengawasan.

Wilayah Tumpang, Pakis, Jabung, dan Poncokusumo termasuk kawasan yang disebut dalam gambaran awal penataan tersebut. Namun, belum ada kepastian mengenai pembagian final maupun mekanisme operasionalnya.

“Untuk penugasan dan lain sebagainya masih belum. Kalau memang sudah ada keputusan atau penugasan, nanti akan kami informasikan,” katanya.

Di sisi lain, aktivitas pegawai yang masih berlangsung di sejumlah kantor eks-Korwil turut menimbulkan pertanyaan mengenai status pemanfaatan aset setelah kelembagaan tersebut dihapus. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah kantor masih ditempati staf hingga Oktober 2026.

Bagus menegaskan, keberadaan pegawai di kantor eks-Korwil tidak berarti kelembagaan tersebut masih berlaku. Menurut dia, persoalan status dan penempatan pegawai merupakan bagian dari penataan yang sedang ditangani dinas.

“Adanya aktivitas pegawai di beberapa kantor eks-Korwil tersebut tidak berarti lembaga Korwil itu masih ada atau diberlakukan,” tegasnya.

Terkait penugasan pengawas sekolah dan penilik, Bagus menyatakan bahwa SK pengawas sudah tersedia. Namun, dinas masih akan memeriksa kembali kelengkapan administrasi dan kesesuaian pembagian wilayah kerja.

“SK pengawas sudah ada. Nanti untuk memastikan kembali kelengkapan administrasi dan pembagian wilayah kerja sesuai ketentuan ini, kita akan lakukan verifikasi lagi, cek ulang lagi,” jelasnya.

Bagus juga menyebut penataan tersebut membutuhkan waktu karena mencakup inventarisasi aset dan personel. Dinas berencana membentuk tim untuk menangani persoalan kelembagaan eks-Korwil serta memberikan penjelasan lebih terperinci mengenai perkembangannya.

“Lebih butuh proses waktu yang cukup karena inventarisasi asetnya, orangnya juga, kan begitu,” ujarnya.

Meski demikian, alasan perlunya proses inventarisasi dan verifikasi belum menjawab kapan seluruh penataan akan tuntas. Kepastian pembagian wilayah kerja, penempatan personel, serta pemanfaatan kantor eks-Korwil masih menjadi pekerjaan rumah Disdik Kabupaten Malang.

Tanpa kepastian tahapan dan target penyelesaian, pelaksana di lapangan berpotensi terus menunggu kejelasan mengenai pola koordinasi yang akan digunakan. Disdik Kabupaten Malang perlu menjelaskan sejauh mana penataan telah berjalan dan kapan mekanisme baru dapat dipastikan berlaku.

Pewarta: Denni

Exit mobile version