KPID Jatim Tegas Soroti Tayangan Trans7 Bermuatan SARA dan Disinformasi tentang Pesantren

SUARAMALANG.COM, Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID Jawa Timur) menyoroti tayangan salah satu program di Trans7 yang dinilai mengandung unsur SARA dan disinformasi tentang kehidupan di pondok pesantren.

Tayangan tersebut memicu perhatian publik setelah sejumlah adegan dinilai memperkuat stereotip negatif terhadap santri, kiai, dan lembaga pendidikan keagamaan.

Ketua KPID Jawa Timur, Royin Fauziana, mengungkapkan lembaganya telah menerima laporan dari masyarakat dan tokoh pesantren di berbagai daerah yang merasa keberatan dengan isi program tersebut.

“Kami menilai ada indikasi pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), khususnya terkait penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan keberagaman,” ujar Royin, Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, media televisi memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kohesi sosial dan kerukunan masyarakat, apalagi di wilayah seperti Jawa Timur yang dikenal memiliki banyak pesantren dan komunitas religius.

“Penyiaran harus memperkuat toleransi, bukan sebaliknya. Tayangan dengan narasi yang mengarah pada stigma terhadap kelompok tertentu jelas bertentangan dengan semangat keberagaman bangsa,” tegasnya.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) KPID Jatim, Aan Haryono, menilai bahwa tayangan tersebut bukan hanya berpotensi menimbulkan sentimen sosial, tetapi juga mengandung unsur fabrikasi informasi.

“Kami menemukan adanya manipulasi narasi dan penyuntingan gambar yang menimbulkan kesan seolah-olah pesantren menjadi tempat yang tertutup dan ekstrem. Ini bentuk fabrikasi konten yang tidak sesuai dengan prinsip keberimbangan jurnalistik,” jelas Aan.

Aan menambahkan, kritik terhadap fenomena sosial atau keagamaan seharusnya tetap dilakukan dengan pendekatan etis dan berbasis data agar tidak menyesatkan publik.

“KPI tidak melarang kritik atau kajian terhadap fenomena keagamaan, tetapi harus dilakukan dengan pendekatan etis, berimbang, dan berbasis data. Ketika imajinasi televisi justru menggantikan fakta, maka yang lahir adalah disinformasi,” katanya.

KPID Jawa Timur juga mengimbau seluruh lembaga penyiaran untuk memperkuat verifikasi konten dan melibatkan narasumber kompeten, guna mencegah kesalahan representasi terhadap lembaga keagamaan maupun sosial.

“Kami terus mendorong penyiaran yang mencerdaskan, menyejukkan, dan menjaga kohesi sosial. Tayangan yang mengandung ujaran kebencian, eksploitasi stereotip, atau manipulasi informasi akan kami tindak sesuai ketentuan,” tegas KPID Jatim.

Sebagai tindak lanjut, KPID Jawa Timur akan melaporkan hasil aduan masyarakat kepada KPI Pusat serta menyampaikan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat literasi penyiaran, khususnya pada program berbasis keagamaan dan sosial budaya.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh lembaga penyiaran agar tetap menjunjung etika jurnalistik dan menjaga kehormatan pesantren sebagai bagian penting dari kehidupan sosial dan spiritual bangsa.

Exit mobile version