Berita  

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi, Aset Japto Soerjosoemarno Ikut Disita

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam pengembangan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset yang berada dalam penguasaan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.

Penyitaan dilakukan karena aset tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan aliran gratifikasi yang tengah didalami penyidik. Dugaan itu muncul setelah KPK menelusuri asal-usul dan penguasaan berbagai barang bernilai ekonomi dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pembuktian terhadap dugaan penerimaan gratifikasi dari para tersangka dalam kasus korupsi sektor pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“Ada dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari para tersangka,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6).

Kendaraan Masuk Daftar Barang Sitaan

KPK memastikan sejumlah kendaraan menjadi bagian dari aset yang telah disita dari penguasaan Japto Soerjosoemarno. Penyitaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

“Benar, di antaranya itu kendaraan-kendaraan yang dalam penguasaan saudara JPT,” kata Budi.

Sebelumnya, Japto telah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk membantu proses pengelompokan aset yang telah diamankan penyidik agar diketahui keterkaitannya dengan masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Menurut Budi, langkah itu diperlukan setelah KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru. Dengan begitu, penyidik dapat memetakan aset yang diduga berkaitan dengan setiap pihak yang terlibat.

“Tentu ini juga dibutuhkan untuk mengklaster aset-aset itu diduga berkaitan dengan tersangka siapa saja, karena KPK mengembangkan perkara ini dengan penetapan tiga tersangka korporasi yang baru, sehingga nanti akan lebih clear, lebih jelas aset-aset itu berkaitan untuk tersangka yang mana,” jelasnya.

Berawal dari Kasus Rita Widyasari

Perkara ini bermula pada 2017 ketika KPK menetapkan Rita Widyasari bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Rita diduga menerima gratifikasi terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Setelah itu, penyidikan berkembang. Pada Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.

Penyitaan Terus Berkembang

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita berbagai aset bernilai tinggi yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Barang sitaan tersebut meliputi 91 unit kendaraan, sejumlah barang mewah, lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi, hingga 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Pada Februari 2025, KPK juga mengungkap dugaan adanya aliran dana dari bisnis pertambangan batu bara kepada Rita Widyasari. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.

Pengembangan perkara kembali berlanjut pada Februari 2026. KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, terkait dugaan gratifikasi dalam kegiatan produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

Exit mobile version