Berita  

Ribuan WNI Ajukan Pelepasan Kewarganegaraan, Pernikahan dengan WNA Jadi Alasan Terbanyak

SUARAMALANG.COM, Nasional – Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat lonjakan permohonan pelepasan status warga negara Indonesia (WNI) dalam lima tahun terakhir. Hingga pertengahan 2026, jumlah pengajuan yang masuk diperkirakan telah mendekati angka 8.000 permohonan.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum, Dulyono, mengungkapkan bahwa angka tersebut terus bergerak seiring bertambahnya permohonan yang masuk dari berbagai negara.

Menurutnya, data resmi yang sebelumnya diumumkan dalam Berita Negara masih berada di kisaran 5.000 permohonan. Namun perkembangan terbaru menunjukkan jumlah tersebut kini meningkat signifikan.

“Sekitar 8.000-an ya. Tapi ini data perkiraan saja. Untuk lima tahun terakhir. Kami kemarin sudah mengumumkan di Berita Negara itu sekitar 5.000 sekian. Namun karena data ini bergerak terus, sekarang sudah mencapai hampir 8.000-an,” ujar Dulyono.

Pernikahan dengan WNA Mendominasi

Dulyono menjelaskan, terdapat sejumlah alasan yang melatarbelakangi warga Indonesia memilih melepaskan status kewarganegaraannya. Faktor pendidikan dan pekerjaan menjadi alasan yang cukup sering ditemukan dalam pengajuan tersebut.

Meski demikian, alasan paling dominan berasal dari warga yang akan atau telah menikah dengan warga negara asing (WNA). Kondisi itu membuat sebagian pemohon memilih mengikuti status kewarganegaraan pasangan mereka.

“Rata-rata alasannya karena pendidikan, karena pekerjaan, tapi paling banyak itu karena menikah dengan WNA,” katanya.

Fenomena tersebut menunjukkan semakin tingginya mobilitas warga Indonesia yang menetap di luar negeri, baik untuk kepentingan karier, studi maupun kehidupan keluarga.

Pemerintah Perketat Verifikasi Pemohon

Di sisi lain, pemerintah menegaskan proses pelepasan kewarganegaraan tidak dapat dilakukan secara otomatis. Setiap pemohon wajib melalui tahapan verifikasi dan memperoleh clearance dari berbagai kementerian serta lembaga terkait.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada kewajiban hukum maupun administrasi yang ditinggalkan oleh pemohon sebelum status kewarganegaraannya dicabut.

“Terutama masalah hukum, utang piutang, pajak, dan lain sebagainya. Karena ternyata setelah ada proses clearance dari kementerian dan lembaga terkait, ada beberapa pemohon yang memang masih memiliki piutang pajak. Ada juga, mohon maaf, yang terlibat kasus hukum seperti pembunuhan,” ungkap Dulyono.

Antisipasi Celah Pelarian Kasus Hukum

Kemenkum menilai proses verifikasi menjadi sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan mekanisme pelepasan kewarganegaraan. Pemerintah tidak ingin ada individu yang memanfaatkan perubahan status kewarganegaraan untuk menghindari proses hukum di Indonesia.

Dulyono menegaskan, apabila permohonan pelepasan kewarganegaraan diberikan tanpa pemeriksaan menyeluruh, maka penegakan hukum berpotensi menghadapi hambatan ketika yang bersangkutan telah berada di negara lain.

“Nah, kalau seumpamanya permohonan kehilangan kewarganegaraannya langsung dieksekusi atau diberikan, maka pemerintah Indonesia akan susah untuk mengejar yang bersangkutan. Apalagi jika statusnya sudah menjadi tersangka atau terpidana, ketika kita tidak memiliki hubungan diplomatik atau perjanjian bilateral tertentu dengan negara tujuan mereka, itu akan menyulitkan,” jelasnya.

Pemerintah pun memastikan setiap permohonan pelepasan kewarganegaraan akan diteliti secara ketat guna menjamin seluruh kewajiban hukum, perpajakan, maupun administrasi pemohon telah diselesaikan sebelum status WNI dicabut.

Exit mobile version