SUARAMALANG.COM, Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan uang yang diduga terkait skandal kuota haji. Penyidik menyebut uang itu disiapkan untuk mempengaruhi Pansus DPR.
Kasus ini menyeret nama Yaqut Cholil Qoumas. KPK menduga ada upaya sistematis menghentikan penyelidikan melalui jalur suap.
Penyitaan Jadi Titik Awal Pengungkapan
Plh Deputi Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan tim bergerak cepat. Penyidik langsung mengamankan barang bukti setelah menerima informasi valid.
“Kemudian kita lakukan upaya untuk mengamankan barang buktinya,” ujar Achmad di Gedung Merah Putih KPK. Pernyataan itu disampaikan pada Selasa (14/4) mengutip Media Indonesia.
Langkah cepat ini menjadi kunci membuka dugaan skenario yang lebih besar. KPK kini menelusuri aliran dana dan pihak yang terlibat.
Modus Suap: Dana Fantastis untuk Hentikan Pansus
Hasil penyidikan sementara mengungkap angka mencolok. Dana yang disiapkan mencapai USD1 juta atau sekitar Rp16 miliar.
Uang itu diduga sebagai “mahar” agar Pansus Haji DPR menghentikan penyelidikan. Fokus Pansus adalah dugaan penyimpangan kuota haji di Kementerian Agama.
Meski begitu, KPK belum merinci total uang yang telah disita. Penyidik masih mendalami asal-usul dan distribusi dana tersebut.
Integritas DPR Jadi Sorotan
Upaya suap tersebut ternyata gagal total. Anggota Pansus Haji DPR disebut menolak tawaran tersebut tanpa kompromi.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengapresiasi sikap tersebut. Ia menyebut penolakan itu membantu proses penyidikan.
“Ada upaya memberikan sesuatu, tetapi ditolak,” ujar Asep. Ia menegaskan integritas Pansus patut diapresiasi.
Keterangan saksi juga menguatkan adanya manuver sejak awal pembentukan Pansus. Hal itu membuka indikasi upaya intervensi sejak dini.
KPK Percepat Pengusutan Skandal Haji
Penolakan DPR justru mempercepat kerja penyidik. Informasi yang masuk menjadi lebih terang dan terarah.
KPK kini fokus mengurai jaringan dan peran masing-masing pihak. Penyidik juga mendalami kemungkinan pelaku lain.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut ibadah haji. Transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan kembali dipertanyakan.
