SUARAMALANG.COM, Sidoarjo– Ketidakhadiran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) kembali menjadi perhatian serius. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa majelis hakim telah menetapkan Rabu, 12 Februari 2026, sebagai jadwal terakhir pemeriksaan saksi, termasuk Khofifah, dalam perkara tersebut.
Dalam sidang yang digelar Kamis (5/2/2026) petang, JPU KPK Dame Maria Silaban menjelaskan bahwa ketidakhadiran Khofifah telah disampaikan secara resmi melalui surat dari Tim Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Surat tersebut menyebutkan gubernur berhalangan hadir karena agenda lain yang telah terjadwal sebelumnya.
“Yang bersangkutan tadi disampaikan oleh Tim Biro Hukum bahwa beliau berhalangan hadir karena ada sejumlah agenda yang sudah dijadwalkan sebelumnya,” ujar Dame Maria Silaban usai persidangan, Kamis (5/2/2026).
Atas dasar surat tersebut, Khofifah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan itu dengan menetapkan jadwal ulang pada 12 Februari 2026. Penjadwalan ini sekaligus menegaskan batas akhir pemeriksaan saksi dalam perkara dana hibah pokmas yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Pemprov Jawa Timur.
Keterangan Khofifah Dinilai Strategis oleh KPK
JPU KPK menilai kehadiran Khofifah memiliki arti penting dalam mengurai konstruksi perkara. Dalam persidangan mendatang, Khofifah dijadwalkan memberikan keterangan terkait mekanisme dan prosedur penganggaran dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selain itu, keterangannya diperlukan untuk mengklarifikasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kusnadi, saksi yang sebelumnya telah diperiksa dalam proses penyidikan.
Menurut Dame, majelis hakim telah menetapkan secara tegas bahwa 12 Februari merupakan agenda terakhir pemeriksaan saksi. Penegasan tersebut menjadi penanda bahwa ruang penundaan telah ditutup oleh pengadilan.
“Tadi kita sudah ada jadwal yang sudah ditetapkan oleh majelis. Bahwa pada tanggal 12 adalah pemeriksaan saksi yang terakhir,” kata Dame.
Ia menambahkan, setelah seluruh saksi diperiksa dan karena tidak ada saksi yang diajukan oleh pihak terdakwa (a de charge), persidangan akan langsung berlanjut ke tahap pemeriksaan terdakwa pada hari yang sama. Dengan demikian, arah persidangan telah ditentukan dan tidak lagi bergantung pada kehadiran saksi tambahan.
Terkait kemungkinan Khofifah kembali tidak hadir pada jadwal tersebut, JPU menegaskan bahwa konsekuensi hukumnya sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Namun, KPK memastikan proses persidangan tidak akan terhambat, mengingat tahapan berikutnya telah disiapkan sesuai agenda persidangan.
Penetapan 12 Februari sebagai jadwal final mencerminkan komitmen pengadilan dan penuntut umum untuk menjaga efektivitas proses hukum. Bagi publik, kehadiran atau ketidakhadiran Khofifah dalam persidangan mendatang akan menjadi penentu penting, baik bagi kelengkapan pembuktian maupun bagi transparansi penanganan perkara dana hibah di Jawa Timur.
