Kronologi Pembunuhan Wanita di Kos Malang, dari Open BO Rp 200 Ribu Berujung Tusukan

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Seorang wanita muda berinisial ST (23) meregang nyawa di sebuah kamar kos di Kota Malang. Tragedi ini terjadi setelah transaksi open BO yang berujung cekcok lantaran pelaku mengaku tak mampu membayar tarif yang sudah disepakati.

Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah kos Jalan Ikan Gurami, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru. Pelaku pembunuhan diketahui bernama Musa Krisdianto Warorowai (29), warga Kabupaten Pasuruan, yang juga merupakan penghuni kos tersebut. Polisi mengamankan Musa pada Sabtu (27/12/2025) malam.

Penasehat hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya, memaparkan kronologi kejadian bermula saat kliennya memesan wanita panggilan melalui aplikasi MiChat. Dari komunikasi yang terjalin, Musa dan korban sepakat bertemu dengan tarif Rp 200 ribu.

“Karena sudah sepakat, korban janjian dan datang ke rumah kos tersangka. Keduanya kemudian melakukan hubungan (badan),” ujar Guntur, dikutip detikjatim, Senin (29/12).

Masalah muncul setelah keduanya selesai berhubungan badan. Korban menagih bayaran sesuai kesepakatan awal. Namun, pelaku justru menolak membayar dengan alasan fisik korban dianggap tidak sesuai dengan foto profil di aplikasi.

Saat korban tetap menuntut pembayaran, Musa mengaku tak memiliki uang. Ia kemudian berinisiatif menjaminkan ponsel miliknya sebagai pengganti sementara. “Karena tidak bisa bayar, akhirnya mau diganti dengan HP sebagai jaminan,” terang Guntur.

Namun tawaran itu ditolak korban. Situasi semakin memanas ketika korban disebut mengancam akan melaporkan kejadian tersebut kepada warga sekitar jika tidak diberi uang. “Tetapi si korban menolak dan mengancam kalau tidak dikasih uang maka akan dilaporkan ke warga sekitar,” sambungnya.

Dalam kondisi emosi, Musa kemudian menuju dapur untuk mengambil pisau. Ia kembali ke kamar dan menyerang korban dari belakang.

“Memakai pisau dapur, ditusuk berkali-kali sampai mengenai wajah korban. Jadi, tersangka ini menghabisi korban secara spontan,” jelas Guntur.

Keterangan warga sekitar menyebutkan, kejadian tersebut diketahui setelah terdengar teriakan dari lantai dua rumah kos sekitar pukul 22.15 WIB. Warga lalu mendatangi sumber suara dan mendobrak pintu kamar.

Usai pintu terbuka, warga melihat pelaku berlari menuruni tangga sambil membawa pisau. Karena takut diserang, warga tidak berani mengadang dan pelaku berhasil melarikan diri.

Setelah situasi dinilai aman, warga naik ke lantai dua dan mendapati korban tergeletak tengkurap dengan tubuh bersimbah darah akibat luka tusuk. Korban sempat ditemukan masih bernapas, namun tak lama kemudian meninggal dunia di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, Musa dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Exit mobile version