SUARAMALANG.COM, NASIONAL – Polda Lampung membongkar praktik penipuan online bermodus love scamming yang dikendalikan dari dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi. Total kerugian korban dalam kasus tersebut mencapai Rp1,4 miliar.
Pengungkapan kasus disampaikan Kapolda Lampung Helfi Assegaf saat konferensi pers, Senin (11/5/2026). Konferensi berlangsung di Siger Lounge Polda Lampung.
Kegiatan itu turut dihadiri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Hadir pula Pangdam II/Sriwijaya Kristomei Sianturi.
Bermula dari Temuan Ratusan Handphone
Kasus tersebut terungkap setelah Subdit V Siber Ditreskrimsus menerima informasi dari Ditjen Pemasyarakatan. Informasi itu berkaitan dengan temuan 156 handphone milik warga binaan.
Temuan itu berada di Rutan Kelas IIB Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Polisi menerima laporan tersebut pada 30 April 2026.
“Handphone itu digunakan untuk tindak pidana ITE dengan modus love scamming,” ujar Helfi.
Pelaku Menyamar Jadi Polisi dan TNI
Para pelaku membuat akun media sosial palsu untuk menjalankan aksinya. Mereka mengaku sebagai anggota Polri maupun TNI.
Pelaku kemudian mendekati korban perempuan melalui media sosial. Setelah akrab, pelaku mengajak korban melakukan video call sex atau VCS.
Aktivitas VCS itu direkam tanpa sepengetahuan korban. Rekaman tersebut lalu digunakan sebagai alat pemerasan.
Korban Diancam Sebar Rekaman VCS
Korban selanjutnya dihubungi pelaku lain yang berpura-pura sebagai anggota Propam Polri. Ada juga yang mengaku sebagai Polisi Militer TNI AD.
Mereka mengancam akan menyebarkan rekaman VCS tersebut. Ancaman dihentikan apabila korban mentransfer sejumlah uang.
“Uang hasil pemerasan dibagi 30 persen untuk pemuka, 10 persen untuk penembak, dan 60 persen untuk pekerja,” kata Helfi.
Ratusan Warga Binaan Diduga Terlibat
Hasil penyelidikan mengungkap sebanyak 137 warga binaan diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Polisi menyebut jumlah korban mencapai ratusan orang.
Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar. Nilai itu masih berpotensi bertambah seiring pengembangan kasus.
Polisi Sita Rekening dan Seragam Dinas
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita 156 unit handphone. Polisi juga menyita pakaian dinas Polri dan buku tabungan.
Petugas menemukan kartu ATM, enam kartu BRIZZI, dan satu kartu SIM. Polisi turut menyita 10 rekening penampung dari berbagai bank.
Rekening tersebut diduga digunakan menampung hasil kejahatan. Polisi juga menemukan sejumlah dompet digital milik pelaku.
Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Para pelaku dijerat Undang-Undang ITE dan pasal penipuan dalam KUHP. Polisi juga menerapkan pasal terkait pornografi.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara. Pelaku juga terancam denda hingga Rp1 miliar.
Kapolda Lampung memastikan penyelidikan masih terus berjalan. Polisi mendalami kemungkinan adanya jaringan lain di balik kasus tersebut.
Masyarakat Diminta Lebih Waspada
Helfi meminta masyarakat lebih waspada terhadap modus love scamming. Ia mengingatkan pelaku sering memakai identitas palsu.
“Kami meminta masyarakat tidak ragu melapor apabila menjadi korban penipuan serupa,” tegas Helfi.
