SUARAMALANG.COM, Jakarta – Program pengawasan internal Mahkamah Agung memasuki tahap yang lebih terukur melalui kinerja satuan pengawasan khusus yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Nomor 74 Tahun 2022.
Unit ini mendapat mandat untuk melakukan penilaian sistem manajemen anti penyuapan, memandu pembangunan zona integritas, serta menegakkan etik melalui operasi langsung terhadap aparatur yang diduga melakukan pelanggaran.
Selain operasi lapangan, satuan khusus ini juga mengembangkan sistem profiling integritas yang kini menjadi salah satu instrumen utama MA dalam membaca potensi risiko pelanggaran pada jajaran hakim di seluruh Indonesia.
Profiling dilakukan secara bertahap untuk menghasilkan basis data komprehensif yang dapat dipakai dalam kebijakan mutasi, promosi, dan penataan ulang komposisi hakim sesuai kebutuhan.
“Saat ini profiling integritas hakim telah mencapai 3.127, dari total 9.112 orang hakim, jadi kalau dipersentase yaitu 34,32 persen. Data profiling saat ini dijadikan rujukan dalam pengambilan kebijakan pimpinan, salah satunya hasil profiling digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk proses promosi dan mutasi hakim.” tuturnya.
Di sisi lain, Badan Pengawasan juga menyampaikan tren terbaru penindakan disiplin aparatur sepanjang Januari hingga Oktober 2025 yang menunjukkan penurunan dibanding dua tahun terakhir.
Total 176 aparatur dijatuhi sanksi disiplin, mencakup hakim, hakim ad hoc, pejabat struktural, fungsional, pegawai staf, hingga PPNPN di bidang kepaniteraan dan kesekretariatan.
Suradi memaparkan dinamika penindakan disiplin dalam kurun 2018 sampai 2025 sebagai gambaran fluktuasi jumlah pelanggaran per tahun.
“Ini kita lihat dari tahun 2018 sampai tahun 2025 memang pasang surut di tahun 2018 163, di tahun 2019 ada 179, di tahun 2020 ada 162, di tahun 2021 booming ini 284, di tahun 2022 271, di tahun 2023 295, di tahun 2024 244, dan terakhir sampai dengan Oktober ini 176.” ungkapnya.
Pada periode yang sama, terdapat 40 hakim yang diusulkan Komisi Yudisial untuk dijatuhi sanksi dalam berbagai kategori.
Data menunjukkan 25 usulan telah diproses oleh Badan Pengawasan, sementara 15 lainnya masih berada pada tahap pemeriksaan lanjutan untuk memastikan setiap rekomendasi berjalan sesuai standar etik.
Mahkamah Agung juga menjadwalkan sidang Majelis Kehormatan Hakim sepanjang 2025 untuk menangani 18 perkara pelanggaran berat yang berpotensi berujung pemberhentian.
Jumlah tersebut terdiri dari 11 usulan dari MA dan 7 dari KY dengan catatan pelanggaran terkait gratifikasi hingga tindakan asusila.
Dari rangkaian pengawasan, profiling, dan penindakan, MA menegaskan komitmen menjaga integritas peradilan melalui sistem yang lebih transparan dan berbasis data.





















