Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati, Wiyanto Wijoyo Siap Kembali Pimpin Dinas Kesehatan Kabupaten Malang

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Tomie Herawanto memastikan bahwa drg. Wiyanto Wijoyo, M.MKes akan segera kembali menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang.

Tomie menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Bupati Malang HM. Sanusi terkait pencopotan Wiyanto dari jabatan Kadinkes.

“Ini sedang berproses untuk saudara Wiyanto itu agar sesuai dengan putusan MA. Mohon bersabar, tinggal menunggu waktu. InsyaAllah secepatnya Pak Wi akan kembali ke posisi seperti yang diarahkan MA, yaitu Kepala Dinas Kesehatan,” kata Tomie saat ditemui awak media, Sabtu (20/9/2025).

Tomie menambahkan pihaknya tengah melakukan pemetaan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan didefinitifkan secara bersamaan. Hal ini dilakukan untuk efisiensi proses pelantikan.

“Apakah bisa dilakukan bersamaan atau kalau itu terlalu lama, ya mungkin khusus untuk dokter Wiyanto bisa disegerakan. Intinya sudah pasti sebagai Kadinkes akan segera dilaksanakan, tinggal menunggu waktunya saja,” tegas Tomie.

Ketika ditanya soal batas waktu pelantikan, Tomie yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang menyebutkan proses tersebut tidak memiliki tenggat waktu pasti namun dipastikan segera digelar.

“Bisa jadi akhir bulan ini. Tidak ada batasan waktu, yang penting sesegera mungkin dilaksanakan,” ujarnya.

Sementara itu, Wiyanto Wijoyo menyatakan kesiapannya untuk kembali mengemban amanah sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.

“Ya, saya siap bekerja tegak lurus Malang Makmur, menjadi bawahan Bapak Bupati, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Malang,” ucap Wiyanto.

Ia juga menegaskan tidak melakukan persiapan khusus menjelang pelantikan dirinya kembali sebagai Kadinkes.

“Tidak ada persiapan apa-apa, hanya menunggu perintah,” tandasnya.

Wiyanto sebelumnya dicopot dari jabatan Kadinkes pada 1 Mei 2024 melalui Surat Keputusan Bupati Malang Nomor: 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tertanggal 27 Maret 2024. Dalam SK tersebut, Wiyanto ditempatkan sebagai staf di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang selama 12 bulan.

Pencopotan ini terjadi karena Wiyanto dinilai melanggar aturan dalam pelaksanaan program jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu Kabupaten Malang tahun 2023.

Di bawah kepemimpinannya, Dinas Kesehatan memasukkan data penerima bantuan jaminan kesehatan melalui kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) melebihi kuota yang ditentukan.

Dalam APBD, Pemkab Malang hanya menganggarkan Rp72 miliar untuk 129.534 jiwa penerima bantuan. Namun pada praktiknya, jumlah peserta mencapai 466 ribu jiwa dengan kebutuhan anggaran Rp250 miliar.

Kondisi ini sempat membuat Pemkab Malang mendapat penghargaan Universal Health Coverage (UHC), tetapi pada saat yang sama menimbulkan tunggakan iuran kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp86 miliar per Juli 2023.

Merasa dicopot secara tidak adil, Wiyanto menggugat keputusan Bupati Malang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Namun, pada 28 November 2024, PTUN menolak gugatannya melalui putusan Nomor: 98/G/2024/PTUN.SBY.

Tidak puas dengan hasil tersebut, Wiyanto mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya. Pada 12 Februari 2025, PTTUN mengabulkan bandingnya melalui putusan Nomor: 11/B/2025/PT.TUN.SBY.

Bupati Malang kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, pada 23 Juli 2025, permohonan kasasi tersebut ditolak melalui putusan Nomor: 324 K/TUN/2025.

Salinan putusan MA diterima Wiyanto melalui kuasa hukumnya pada 27 Agustus 2025. Dalam putusan itu, MA memerintahkan Bupati Malang untuk mencabut SK pemberhentian, merehabilitasi, dan mengembalikan Wiyanto ke jabatannya sebagai Kadinkes atau jabatan setara.

Dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap ini, Pemkab Malang wajib segera melaksanakan rehabilitasi jabatan Wiyanto Wijoyo sesuai aturan yang berlaku.

Langkah ini juga menjadi penegasan bahwa keputusan hukum tertinggi harus dihormati dalam tata kelola pemerintahan, termasuk dalam penempatan pejabat publik di lingkungan Pemkab Malang.

Pewarta : Kiswara

Exit mobile version