Masih Ada Pungutan Sekolah di Kota Malang, Dewan Dorong Evaluasi Total

Keluhan Pungutan Sekolah Kian Marak

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Saniman Wafi, menyoroti maraknya dugaan pungutan liar di lingkungan sekolah. Keluhan itu banyak datang dari wali murid SD dan SMP negeri di Kota Malang.

Menurut Saniman, praktik pungutan muncul dalam berbagai kegiatan sekolah. Mulai dari outing class, wisuda, hingga pelaksanaan try out.

“Banyak wali murid mengeluh karena merasa terbebani. Bahkan ada yang tetap diminta membayar meski anaknya tidak ikut kegiatan,” ujar Saniman.

Ia menilai kondisi tersebut harus segera mendapat perhatian serius. Sebab, aturan sebenarnya tidak mewajibkan kegiatan seperti wisuda maupun outing class.

Wali Murid Merasa Terpaksa

Saniman menyebut banyak siswa seolah dipaksa mengikuti kegiatan tertentu. Jika tidak ikut, wali murid tetap diminta melunasi pembayaran yang telah ditentukan sekolah.

“Kalau memang sifatnya sukarela, jangan ada tekanan. Jangan sampai orang tua merasa wajib membayar,” tegasnya.

Ia mengungkapkan kasus serupa pernah mencuat di wilayah Bakalan Krajan. Saat itu, wali murid memprotes pihak sekolah karena tidak adanya transparansi penggunaan dana.

Persoalan tersebut bahkan memicu tuntutan mutasi kepala sekolah. Wali murid mempertanyakan pertanggungjawaban dana yang telah terkumpul.

Nominal Pungutan Dinilai Membebani

Dalam laporan yang diterima Fraksi PKB, nominal pungutan cukup beragam. Ada sekolah yang meminta dana pembangunan paving hingga Rp500 ribu per siswa.

Selain itu, terdapat pungutan pembangunan pos satpam berkisar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per siswa. Nilai tersebut dinilai memberatkan sebagian wali murid.

“Kalau sudah ada nominal yang ditentukan, itu bukan lagi sumbangan sukarela,” kata Saniman.

Ia menegaskan aturan pendidikan sebenarnya sudah mengatur batasan tersebut. Sekolah maupun komite tidak boleh menentukan angka tertentu dalam penggalangan dana.

Bedakan Sumbangan dan Pungutan

Saniman menjelaskan wali murid tetap diperbolehkan memberi kontribusi kepada sekolah. Namun sifatnya harus sukarela tanpa paksaan.

Menurutnya, sekolah, komite, maupun paguyuban tidak boleh memasang “label harga”. Praktik seperti itu berpotensi melanggar aturan.

“Kalau orang tua ingin membantu secara ikhlas, silakan. Tapi jangan ditentukan harus Rp150 ribu atau Rp250 ribu,” ujarnya.

Ia meminta seluruh sekolah memahami perbedaan antara sumbangan dan pungutan. Sebab, banyak masyarakat mulai resah dengan praktik tersebut.

Desak Dinas Pendidikan Turun Tangan

Fraksi PKB DPRD Kota Malang meminta Dinas Pendidikan segera melakukan evaluasi. Pemerintah Kota Malang juga diminta turun langsung menyerap keluhan masyarakat.

Saniman berharap wali kota ikut meninjau kebijakan sekolah yang berpotensi membebani wali murid. Terutama di sekolah negeri tingkat SD dan SMP.

“Keluhan masyarakat sudah sangat banyak. Pemerintah harus hadir memberi solusi,” tegasnya.

Ia juga mendorong pemanfaatan dana BOS maupun BOSDA lebih fleksibel. Langkah itu dinilai dapat membantu kebutuhan infrastruktur sekolah tanpa membebani orang tua siswa.

“Dana BOS dan BOSDA perlu dioptimalkan agar sekolah tidak terus menarik pungutan kepada wali murid,” pungkasnya.

Exit mobile version