SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Konten stand up comedy bertajuk Mens Rea yang dibawakan komika Pandji Pragiwaksono berujung laporan polisi. Sejumlah warga yang mengaku sebagai umat Islam resmi melaporkan Pandji ke Polresta Malang Kota atas dugaan penistaan atau penghinaan terhadap agama.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/6/I/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 12 Januari 2026. Dalam laporan itu, pelapor menilai materi komedi Pandji telah melampaui batas karena menjadikan konteks ibadah sebagai bahan candaan.
Dari informasi yang dihimpun, laporan ini mengacu pada potongan materi Mens Rea yang menyinggung situasi darurat di dalam penerbangan. Dalam narasi stand up tersebut, Pandji disebut menyampaikan ilustrasi penumpang pesawat diminta melonggarkan sabuk pengaman, lalu merapatkan saf untuk melaksanakan salat safar.
Bagian inilah yang dipersoalkan pelapor. Candaan tersebut dinilai tidak pantas karena menggunakan simbol dan praktik ibadah umat Islam sebagai materi humor. Pelapor menilai penyampaian tersebut berpotensi mencederai perasaan umat Islam.
Atas dasar itu, Pandji dilaporkan dengan sangkaan dugaan penistaan agama atau penghinaan terhadap agama. Laporan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 a KUHP, serta Pasal 304 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga berita ini ditulis, belum ada respons dari pihak Pandji Pragiwaksono terkait laporan tersebut. Sementara itu, kepolisian masih mendalami laporan yang masuk untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini menambah daftar polemik terkait show Mens Rea yang dilakukan Pandji beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, pertunjukan stand up comedy Mens Rea yang dibawakan Pandji Pragiwaksono juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Laporan tersebut dilayangkan pada Rabu (7/1/2026) dengan dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam. Materi yang ditampilkan dalam tayangan di salah satu platform streaming dinilai menimbulkan kegaduhan dan merugikan NU serta Muhammadiyah.
Rizki Abdul Rahman Wahid, yang mewakili pelapor, menyatakan laporan itu dibuat karena materi komedi Pandji dianggap menyebarkan narasi yang tidak berdasar.
“Kami menganggap bahwa yang saya laporkan ini oknum terlapor berinisial P ini dianggap menebarkan isu-isu yang kurang positif gitu, telah merendahkan, memfitnah khususnya organisasi keislaman yang terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah,” kata Rizki, Jumat (9/1/2026).
Ia juga menyoroti narasi yang menyebut NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis. “Yang terus kemudian ini disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin,” ujarnya.
Menurut Rizki, pernyataan tersebut melukai perasaan banyak pihak, terutama generasi muda di lingkungan NU dan Muhammadiyah. Ia berharap laporan itu segera diproses aparat penegak hukum.
“Kalau bisa secepatnya untuk dipanggil untuk diklarifikasi dan kalau ada memang berikut bukti-bukti yang kita lampirkan bisa ditindaklanjuti secepatnya bisa diproses,” katanya.
Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 300 dan Pasal 301 terkait tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
Sumber: detik jatim
