Tekno  

Menekan Beban Pinjaman, OJK Turunkan Batas Bunga Pinjol Menjadi 0,1% per Hari

Suaramalang – Dewan Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan SE OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pinjaman Teknologi Finansial. Kebijakan tersebut salah satunya mengatur tentang bunga perekonomian atau suku bunga.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Pembiayaan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, bunga yang dikenakan kepada nasabah fintech pinjaman P2P harus sesuai dengan harapan masyarakat. Dengan suku bunga yang wajar, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan pinjaman.

“Soal bunga, kita dengar dulu kekhawatiran minat yang tinggi. “Dulu bunganya 0,8% per hari sebelum Asosiasi Fintech Reksa Dana Indonesia (AFPI) menyepakati 0,4% per hari,” ujarnya dalam Fintech Loan Review 2024 CNBC IndonesiaKamis (7/3/2024).

Untuk tahun 2024, lanjutnya, tarif bunga yang dikenakan kepada nasabah sebesar 0,3% per hari sesuai Peraturan SE OJK Nomor 19 Tahun 2023. Sedangkan pada tahun 2025 atau tahun depan, tarif bunga yang dikenakan kepada nasabah sebesar 0,2% per hari.

“Tahun 2026 kredit konsumsi 0,1% per hari. Kalau kredit produktif jauh lebih murah, tahun ini bunganya 0,1% per hari. jelas Agusman.

Selain itu, dalam SE OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur. Dimana untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1% per hari pada tahun 2024 dan pada tahun 2026 denda keterlambatan turun menjadi 0,067% per hari.

Sedangkan denda keterlambatan pada sektor konsumen akan mencapai 0,3% per hari mulai tahun 2024 dan 0,2% per hari pada tahun 2025. Denda keterlambatan pada sektor konsumen akan turun kembali menjadi 0,1% per hari pada tahun 2025.

Exit mobile version