SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menyiapkan rekayasa lalu lintas insidentil di sejumlah gereja yang diprediksi mengalami lonjakan jemaat saat perayaan Natal 2025. Rekayasa tersebut bersifat situasional dan hanya diberlakukan pada jam-jam tertentu sesuai kondisi di lapangan.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan penerapan rekayasa lalu lintas dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak gereja serta hasil analisis kepadatan arus kendaraan di sekitar lokasi ibadah.
“Rekayasa lalu lintas sifatnya insidentil, disesuaikan kebutuhan. Penerapannya hanya di lokasi yang mengajukan dan pada jam tertentu,” ujar Widjaja, dikutip Selasa (23/12).
Hingga saat ini, Dishub Kota Malang mencatat dua gereja yang telah mengajukan permohonan rekayasa lalu lintas, yakni Gereja Katedral Ijen dan GPIB Immanuel yang berada di kawasan Alun-alun Merdeka.
Di sekitar Gereja Katedral Ijen, Dishub berencana melakukan penutupan sebagian sisi jalan saat pelaksanaan ibadah Natal. Namun, penutupan tersebut bersifat sementara dan akan dibuka kembali setelah kegiatan selesai. “Jamnya terbatas. Setelah ibadah selesai, arus lalu lintas kembali normal,” jelas Widjaja.
Pengaturan lalu lintas di kawasan ini juga diperkuat dengan pendirian pos pelayanan Natal yang dikelola bersama Polresta Malang Kota. Pos tersebut diharapkan mampu mempercepat koordinasi serta respons petugas jika terjadi kepadatan atau gangguan lalu lintas.
Sementara itu, di sekitar GPIB Immanuel, Dishub menyiapkan skema pengaturan serupa. Lokasi gereja yang berada di pusat kota serta dekat dengan pos pelayanan menjadi pertimbangan penerapan rekayasa lalu lintas terbatas selama ibadah berlangsung. “Skemanya sama, rekayasa lalu lintas terbatas dan hanya insidentil,” ujarnya.
Berbeda dengan dua lokasi tersebut, Dishub memastikan tidak ada rekayasa lalu lintas yang diterapkan di sekitar Gereja Kayutangan. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan Natal pada tahun-tahun sebelumnya, arus lalu lintas di kawasan tersebut masih dapat ditangani secara normal. “Pelayanan parkir masih bisa menggunakan sisi kanan dan kiri jalan,” kata Widjaja.
Meski demikian, Dishub tetap memberlakukan pembatasan parkir di kawasan Kayutangan. Sisi kanan jalan hanya diperbolehkan untuk kendaraan roda dua, guna menjaga kelancaran arus lalu lintas.
Dishub juga akan melakukan evaluasi lanjutan apabila parkir vertikal Kayutangan Heritage mulai beroperasi. “Nanti akan kami analisis kembali penataan parkir tepi jalan agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas,” pungkas Widjaja.
