SUARAMALANG.COM, Kota Batu – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (BPR DCN), Malang, Jawa Timur. OJK menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Kamis (2/7/2026).
OJK menetapkan Komisaris sekaligus pemegang saham PT BPR DCN berinisial GK sebagai tersangka. Penyidik menduga GK menerbitkan 71 fasilitas kredit fiktif senilai sekitar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan debitur.
Kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen OJK untuk menjaga integritas industri perbankan sekaligus melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat.
OJK Temukan Dugaan Kredit Fiktif dan Dana Deposan yang Tidak Dibukukan
Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 pada 26 Juni 2026. Setelah itu, OJK melimpahkan perkara ke tahap penuntutan.
Selama penyidikan, OJK menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi pada periode 2020 hingga 2024.
Penyidik menduga GK menarik kas bon sekitar Rp5,8 miliar tanpa mencatat transaksi tersebut dalam pembukuan perusahaan.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan pencatatan palsu melalui penggadaian agunan berupa logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024.
Penyidik juga menduga GK menerbitkan 71 fasilitas kredit senilai sekitar Rp14,8 miliar tanpa persetujuan maupun sepengetahuan para debitur.
Tidak berhenti di situ, penyidik menemukan dugaan penghimpunan dana dari 12 deposan melalui 25 bilyet deposito senilai sekitar Rp7,8 miliar. Namun, perusahaan tidak membukukan dana tersebut.
Kasus ini turut menjadi perhatian dalam pemberitaan mengenai perbankan di Malang Raya karena menyangkut perlindungan dana masyarakat.
Tersangka Dua Kali Ajukan Praperadilan
OJK mengakui proses penyidikan menghadapi sejumlah kendala.
Selama proses berlangsung, GK beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Penyidik juga menduga GK berupaya melarikan diri. Selain itu, GK mengajukan praperadilan sebanyak dua kali untuk menggugat penetapan status tersangka.
Meski menghadapi berbagai hambatan, OJK tetap menyelesaikan penyidikan hingga memasuki tahap pelimpahan kepada jaksa.
“Penyelesaian penyidikan tersebut merupakan wujud komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat,” demikian keterangan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tersangka Terancam Penjara hingga 15 Tahun
Penyidik menjerat GK dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, serta Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengubah Undang-Undang Perbankan.
Selain itu, penyidik juga menambahkan Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jika pengadilan menyatakan bersalah, GK menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. Langkah itu bertujuan menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan, menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
