Tekno  

Ojol Tak Dapat THR Lebaran, Menaker Ungkap Alasan dan Solusi

Suaramalang – Kementerian Ketenagakerjaan membuat para tukang ojek berharap mendapat THR untuk Hari Raya. Namun, harapan tersebut pupus. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah memberikan penjelasan lengkap soal nasib THR ojol.

Ida mengatakan, imbauan agar ojek diberikan THR tidak termasuk dalam surat edaran THR yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan. Ia menyatakan, imbauan tersebut hanyalah niat baik Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan semangat bagi para calon pengemudi ojek atau driver online agar memperhatikan mitranya.

Menaker menyadari hubungan antara aplikator dan tukang ojek bukanlah perburuhan melainkan kemitraan, oleh karena itu ia berharap aplikator juga memperhatikan nasib tukang ojek.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya mengimbau agar THR diberikan kepada tukang ojek.

Menurut Putri, meski berprofesi sebagai mitra, pengemudi ojol masuk dalam kategori PKWT. Dengan begitu, pengemudi ojol juga berhak menerima THR sesuai ketentuan dalam Surat Edaran (SE) THR yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin (18/3).

Menurut Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari, Kementerian Ketenagakerjaan menaruh perhatian terhadap ojol sehingga mendesak perusahaan pemohon untuk memberikan THR.

Berikut penjelasan lengkap Menaker Ida Fauziyah terkait THR Hari Raya untuk driver ojol dan taksi online:

Sebenarnya apa yang disampaikan Dirjen, niat baik kita untuk mendorong platform, apapun itu, untuk memberikan THR. Kalau dilihat ruang lingkupnya, tidak termasuk dalam surat edaran ini. Hal ini harus dipahami sebagai itikad baik kami mendorong perusahaan aplikasi ini untuk memperhatikan.

Karena ini merupakan hubungan kemitraan, maka tidak termasuk dalam ruang lingkup. Ini sebenarnya lebih pada niat baik kita, ternyata pihak perusahaan memberikan insentif atau bentuk perhatian lainnya kepada teman-teman ojol.

Kami memahami bahwa ini bukan hubungan kerja, kami terus mendorong kemitraan, semoga nanti ada aturannya, sekali lagi kami memahami bahwa ini adalah niat tulus kami agar mereka memperhatikan.

Menaker menyatakan akan memberikan penjelasan lebih detail di hadapan anggota Komisi 9 DPR, besok (27/3/2024).

Informasi dari Grab dan Gojek mengenai THR Ojol

Dua penyedia layanan raksasa berbagi perjalanan, Gojek dan Grab sudah buka suara terkait kebijakan THR bagi pengemudi. SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo menekankan hubungan antara perusahaan aplikasi dan driver ojol sebagai mitra.

Hal ini membuat pengemudi tidak diikutsertakan dalam hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT dan hubungan kerja lainnya. Hal itu berdasarkan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15.

Rubi menjelaskan, pihaknya sudah memiliki program Gojek Swadaya. Program ini bertujuan untuk memudahkan operasional pengemudi dan konon telah dinikmati oleh jutaan pengemudi di Indonesia.

Swadaya juga mengadakan program khusus pada waktu-waktu tertentu antara lain pada saat Ramadhan dan Idul Fitri. “Sejak tahun 2016, kami mengadakan program Gojek Swadaya yang bertujuan untuk menekan biaya operasional sesama pengemudi dan telah dinikmati oleh jutaan rekan pengemudi di seluruh Indonesia,” kata Rubi dalam keterangan resmi yang diterima. CNBC Indonesia.

Sementara itu, Grab Indonesia berjanji akan memberikan insentif khusus selama Hari Raya kepada para pengemudinya. Ini akan diberikan pada Idul Fitri pertama dan kedua.

Grab menjelaskan, alokasi tersebut sesuai dengan anjuran Kementerian Ketenagakerjaan. Artinya, dari bentuk hingga mekanismenya dikembalikan kepada aplikator.

Hal ini juga sejalan dengan anjuran Kementerian Ketenagakerjaan RI agar bentuk, besaran dan mekanisme THR dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing pemohon, kata Grab Indonesia.

Exit mobile version