SUARAMALANG.COM, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia mengidentifikasi sejumlah titik rawan maladministrasi yang berpotensi membuka peluang korupsi dalam layanan pertanahan, penanganan pascabencana, dan keselamatan pelayaran. Temuan tersebut menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi perlu dibarengi pembenahan tata kelola pelayanan publik.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026). Ia menegaskan, persoalan pelayanan yang tidak transparan, penyimpangan prosedur, hingga lemahnya pengawasan dapat menciptakan celah penyalahgunaan kewenangan.
Di sektor pertanahan, inventarisasi terhadap 580 laporan yang sedang ditangani Ombudsman menemukan keluhan berulang berupa penundaan berlarut, tidak diberikannya pelayanan, dan penyimpangan prosedur. Persoalan tersebut dinilai berpotensi menjadi pintu masuk praktik korupsi apabila tidak ditangani secara serius.
Enam Kantor Pertanahan Menjadi Atensi Ombudsman
Ombudsman mengidentifikasi sejumlah bentuk kerawanan dalam pelayanan pertanahan, mulai dari dugaan permintaan imbalan dalam penerbitan sertifikat, penyimpangan penerbitan hak dan data tanah, hingga manipulasi data penerima atau pembayaran ganti kerugian.
Titik rawan lainnya mencakup perubahan hasil pengukuran, batas, luas atau plotting tanah; penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan, pemblokiran, dan peralihan hak; serta penguasaan atau manipulasi dokumen pertanahan.
Robert menyebut enam kantor pertanahan yang menjadi perhatian tinggi Ombudsman, yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Kabupaten Bandung, Kota Tangerang, Kota Bekasi, Kabupaten Deli Serdang, dan Kota Ambon.
“Ke depan, kantor-kantor pertanahan ini perlu segera berbenah karena sudah menjadi atensi Ombudsman RI. Persoalan yang ditemukan mengarah pada maladministrasi dan berpotensi korupsi dalam penyelenggaraan layanan pertanahan,” tegas Robert.
Penetapan sebagai atensi tinggi tersebut berkaitan dengan potensi maladministrasi yang perlu dibenahi. Temuan itu tidak dengan sendirinya berarti seluruh kantor yang disebut telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Penanganan Bencana dan Keselamatan Pelayaran Turut Disorot
Selain pertanahan, Ombudsman menemukan persoalan dalam pelayanan publik pascabencana. Berdasarkan pemantauan penanganan gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur, pada September–Oktober 2026, masalah yang teridentifikasi meliputi validasi dan keterbukaan informasi penerima bantuan, pembangunan hunian sementara dan hunian tetap, pemenuhan kebutuhan dasar, serta pemulihan layanan publik.
Ombudsman menyatakan pola persoalan serupa juga ditemukan dalam penanganan bencana alam lainnya. Kondisi ini menunjukkan pentingnya transparansi data penerima bantuan dan kejelasan proses pengambilan keputusan agar bantuan dapat disalurkan secara tepat.
Di sektor pelayaran, inventarisasi terhadap lebih dari 22 peristiwa kecelakaan kapal penumpang atau kapal wisata selama tiga tahun terakhir menemukan persoalan terkait kepatuhan pada standar keselamatan, kelayakan berlayar, kapasitas dan manifes penumpang, serta pengawasan sebelum keberangkatan.
Robert menilai, jika kapal yang tidak memenuhi persyaratan tetap memperoleh izin berlayar atau lolos pemeriksaan, penyebabnya perlu ditelusuri. Pemeriksaan harus memastikan apakah masalah terjadi akibat kelemahan pengawasan atau terdapat unsur kesengajaan, konflik kepentingan, maupun imbalan tidak sah.
Menurut dia, investigasi yang tidak transparan dan rekomendasi keselamatan yang tidak ditindaklanjuti dapat membuka ruang bagi impunitas. Risiko penyimpangan juga meningkat apabila terdapat upaya menutupi pelanggaran, menghilangkan bukti, atau memanipulasi hasil pemeriksaan.
Untuk mencegah persoalan berulang, Ombudsman mendorong Kementerian ATR/BPN, BNPB, serta kementerian dan instansi yang berwenang dalam keselamatan pelayaran memperkuat keterbukaan informasi, pengendalian kewenangan, pengawasan berbasis risiko, dan mekanisme pengaduan yang efektif.
Ombudsman juga menekankan pentingnya penelusuran jejak keputusan dan penggunaan anggaran agar pelayanan publik dapat dipertanggungjawabkan. Perbaikan tata kelola dinilai menjadi langkah penting untuk menutup celah maladministrasi sekaligus memperkuat pencegahan korupsi.












