Pangeran Harry Menang Telak! Media Inggris Harus Bayar Ganti Rugi Rp2,8 Miliar atas Kasus Peretasan

Suaramalang – Dua bulan telah berlalu sejak hakim Inggris memutuskan bahwa Pangeran Harry adalah korban peretasan telepon oleh tabloid berjudul Mirror Group Newspapers (MGN). Kasus tersebut kini telah terselesaikan.

Desember lalu, hakim pengadilan tinggi memenangkan Harry setelah menemukan bukti praktik tersebut terkait 15 dari 33 contoh artikel yang diajukan Harry.

Hakim akhirnya memberikan kompensasi kepada Harry sebesar £140.600 atau sekitar Rp 2,8 miliar. Gugatan Harry sudah mencakup 115 pasal lagi, dan pasal-pasal tersebut mungkin akan diadili lebih lanjut.

Sebelumnya, Daily Mirror yang tergabung dalam Mirror Group Network (MGN) diancam harus membayar 2,1 juta poundsterling atau setara Rp 43 miliar kepada 100 penggugat.

100 penggugat tersebut merupakan mereka yang dirugikan akibat peretasan telepon yang dilakukan media Inggris pada 2006-2011, seperti Pangeran Harry.

Fancourt mengatakan ada peretasan “luas” terhadap ponsel yang dilakukan oleh MGN dari tahun 2006 hingga 2011. Ia juga mengatakan bahwa pengumpulan informasi ilegal terjadi di tiga media di bawah jaringan tersebut: Daily Mirror, Sunday Mirror, dan Sunday People.

Saat putusan pengadilan dibacakan, hakim menyebut Piers Morgan yang merupakan pemimpin redaksi Mirror pada 1995-2004, serta beberapa petinggi MGN lainnya sebagai pihak yang mengetahui tindakan ilegal tersebut.

Morgan kemudian menjawabnya dengan penolakan. Ia mengaku belum pernah meretas ponsel selama bekerja sebagai editor.

Pengadilan dilaporkan hanya memeriksa 33 dari 148 artikel berita yang dirilis MGN selama periode tersebut. Jadi, total biaya perkara akan ditentukan setelah seluruh proses selesai.