SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Komisi A DPRD Kota Malang menyoroti operasional Hotel Aston setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian antara izin bangunan yang dimiliki dengan kondisi bangunan yang berdiri saat ini. Persoalan tersebut mengemuka dalam audiensi yang melibatkan sejumlah organisasi masyarakat dan perangkat daerah terkait.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang Harvad Kurniawan mengungkapkan bahwa audiensi dihadiri perwakilan LIRA, GRIP, dan LPKSM Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, DPRD meminta penjelasan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait status perizinan hotel yang berada di kawasan Sigura-gura tersebut.
Izin Terbit untuk 10 Lantai
Berdasarkan penjelasan yang diterima DPRD dari DPMPTSP dan Dinas PUPR, izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan pada 2020 hanya mengakomodasi pembangunan 10 lantai.
Namun, kondisi bangunan yang berdiri saat ini disebut memiliki 11 lantai. Temuan tersebut menjadi salah satu poin utama yang didalami Komisi A DPRD Kota Malang.
“Perizinan yang sudah keluar itu di tahun 2020 adalah IMB. Akan tetapi kondisi existing hari ini, yang dari 10 lantai IMB-nya, ternyata existing-nya 11 lantai,” ujar Harvad.
Menurut dia, DPRD belum mengambil kesimpulan terkait persoalan tersebut. Komisi A menjadwalkan rapat lanjutan pada 9 Juni mendatang dengan menghadirkan pihak pengelola hotel, tiga lembaga yang mengajukan audiensi, serta empat OPD terkait.
“Di tanggal 9 nanti baru kita bisa memberikan rekomendasi tindak lanjutnya,” katanya.
PBG Masih Berproses
Dalam audiensi tersebut juga terungkap bahwa pengelola hotel tengah mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku saat ini.
Harvad menjelaskan, hingga kini proses penerbitan PBG belum rampung karena masih terdapat sejumlah dokumen yang harus dilengkapi.
Dokumen tersebut di antaranya Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen lingkungan UKL-UPL, serta persyaratan administrasi lain yang menjadi bagian dari proses penerbitan PBG.
“PBG sampai hari ini belum keluar karena SLF belum keluar dan UKL-UPL juga belum keluar,” jelasnya.
Status Operasional Jadi Pertanyaan
Komisi A DPRD Kota Malang menilai persoalan ini tidak sederhana karena menyangkut bangunan yang telah memiliki izin dan telah beroperasi, namun ditemukan adanya perbedaan antara izin awal dengan kondisi fisik bangunan.
Harvad menyebut kasus tersebut menjadi persoalan yang menarik untuk dikaji lebih jauh dari aspek hukum maupun tata bangunan.
Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai status operasional bangunan ketika izin yang dimiliki hanya mencakup 10 lantai, sementara bangunan yang berdiri memiliki satu lantai tambahan.
“Apakah satu lantai ini tidak boleh beroperasi, sementara 10 lantai yang lain boleh beroperasi, atau justru harus tidak beroperasi sama sekali, itu yang perlu dibahas lebih lanjut,” ujarnya.
Karena itu, DPRD memilih menunggu hasil rapat lanjutan bersama seluruh pihak sebelum mengeluarkan rekomendasi resmi terkait langkah yang akan diambil terhadap operasional Hotel Aston.
