SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Pemerintah Kabupaten Malang mengakui masih adanya persoalan konflik tenurial yang membayangi penguasaan lahan di kawasan hutan. Persoalan tersebut kini coba diselesaikan melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) yang menjadi sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Pengakuan itu mengemuka saat Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, membuka kegiatan Pembahasan Trayek Batas Areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dalam rangka PPTPKH untuk sumber TORA di Pendopo Kabupaten Malang, Kepanjen, Rabu (24/6/2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut Plt Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Dony Setiawan Septiono, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang Abdul Kodir, serta para camat se-Kabupaten Malang.
Konflik Tenurial Jadi Sorotan
Dalam sambutannya, Lathifah menegaskan bahwa program PPTPKH tidak sekadar berkaitan dengan penetapan batas wilayah administrasi atau proses teknis pertanahan. Program tersebut disebut menjadi instrumen pemerintah untuk menyelesaikan konflik tenurial yang selama ini terjadi di kawasan hutan.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang menguasai atau memanfaatkan lahan yang secara administrasi masuk kawasan hutan, namun belum memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
“Program ini bukan sekadar penarikan garis batas di atas peta. PPTPKH adalah upaya nyata untuk menyelesaikan konflik tenurial, memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat, membuka akses terhadap penguatan ekonomi warga, serta mendukung percepatan pembangunan infrastruktur publik yang selama ini terkendala status lahan,” ujar Lathifah.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan penguasaan lahan di kawasan hutan masih menjadi tantangan yang harus diselesaikan pemerintah daerah bersama pemerintah pusat.
Selain menyangkut legalitas lahan warga, persoalan tersebut juga berdampak pada pembangunan fasilitas publik yang selama ini terkendala akibat status kawasan.
Pelepasan Kawasan Hutan Tak Boleh Abaikan Aspek Lingkungan
Meski demikian, Lathifah mengingatkan bahwa upaya penyelesaian konflik tenurial tidak boleh mengorbankan fungsi ekologis kawasan hutan. Apalagi Kabupaten Malang merupakan wilayah yang memiliki kerentanan terhadap berbagai bencana hidrometeorologi.
Karena itu, proses penetapan trayek batas hingga tata batas lapangan harus dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab.
“Yang paling utama, program PPTPKH ini tidak boleh merusak kawasan hutan, melainkan menata ulang pemanfaatan ruang agar berjalan seimbang. Kita harus mampu memetakan secara tegas wilayah yang dapat dikelola untuk kesejahteraan masyarakat dan wilayah hutan lindung yang wajib dijaga kelestariannya,” tegasnya.
Ia berharap proses tersebut dapat menghasilkan batas kawasan yang jelas dan berkekuatan hukum sehingga mampu memberikan kepastian bagi masyarakat tanpa mengabaikan fungsi konservasi.
Kabupaten Malang Dapat Pelepasan Kawasan Hutan 185,25 Hektare
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang Abdul Kodir menjelaskan bahwa pembahasan trayek batas dilakukan sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 287 Tahun 2025 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dalam rangka PPTPKH untuk sumber TORA di Kabupaten Malang.
Berdasarkan keputusan tersebut, Kabupaten Malang memperoleh persetujuan pelepasan kawasan hutan seluas kurang lebih 185,25 hektare.
Lahan tersebut tersebar di 20 kecamatan dan mencakup 64 desa yang masuk dalam skema penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
“Setelah tahapan pembahasan trayek batas ini selesai, proses selanjutnya adalah pelaksanaan tata batas di lapangan untuk memastikan seluruh aspek spasial maupun yuridis benar-benar clear and clean,” jelas Abdul Kodir.
Menurutnya, proses tersebut menjadi tahapan krusial sebelum penerbitan sertifikat hak atas tanah bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan.
Abdul Kodir berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar sehingga tujuan program tidak hanya berhenti pada legalisasi aset, tetapi juga menghadirkan keadilan agraria dan mendukung pembangunan daerah.
“Kami berharap seluruh pihak dapat mengawal setiap tahapan dengan baik. Tujuan akhirnya bukan hanya penerbitan sertifikat hak atas tanah, tetapi juga menghadirkan keadilan agraria, mendukung pembangunan daerah, serta menjaga keseimbangan fungsi ekologis kawasan hutan di Kabupaten Malang,” pungkasnya.
