SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah memperbarui data penerima bantuan sosial agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan sesuai kondisi ekonomi masyarakat terkini.
Upaya ini dilakukan setelah Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang menemukan adanya 11 persen data masyarakat miskin yang perlu diperbaharui.
Perubahan data tersebut terungkap saat Pemkot Malang melakukan peralihan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menuju Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito, menjelaskan bahwa ketidaksesuaian data disebabkan oleh dinamika sosial ekonomi warga.
“Banyak kasus di lapangan, ada warga yang semestinya menerima bantuan justru tidak tercatat dan sebaliknya. Hal ini disebabkan perpindahan tempat tinggal atau perubahan situasi ekonomi. Misalnya, warga yang dulu berada di desil 5 kini bisa turun ke desil 4 karena kondisi ekonominya menurun,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).
Menurut Donny, berdasarkan data DTSEN, jumlah warga Kota Malang dalam kategori desil 1–5 mencapai sekitar 163 ribu jiwa.
Sebanyak 28 ribu jiwa masuk dalam desil 1 atau kategori miskin ekstrem, sementara 38 ribu jiwa berada di desil 2 yang tergolong miskin.
Selain itu, 33 ribu jiwa tercatat di desil 3, 25 ribu jiwa di desil 4, dan 19 ribu jiwa di desil 5 yang seluruhnya dikategorikan sebagai kelompok rentan.
Di luar kelompok tersebut, masyarakat tidak termasuk penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat maupun daerah.
“Sekitar 11 persen data tidak cocok karena sebelumnya mereka tercatat di DTKS, tetapi setelah disandingkan dengan DTSEN, ternyata tidak masuk dalam kelompok desil 1–5. Proses peralihan ini memang baru dilakukan pada Juli 2025,” jelas Donny.
Untuk menjamin ketepatan data, Dinsos-P3AP2KB rutin menggelar Musyawarah Kelurahan (Musykel) yang melibatkan perangkat RT, RW, dan lurah.
Forum ini menjadi sarana evaluasi dan pembaruan data sosial masyarakat, termasuk pengusulan nama-nama baru calon penerima bansos.
Donny menegaskan, pembaruan data juga bertujuan mencegah tumpang tindih penyaluran bantuan.
Jika seseorang telah menerima bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, maka ia tidak akan lagi menerima bantuan serupa dari Pemkot Malang.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menilai pembaruan data sosial harus dilakukan secara bertahap agar akurat dan komprehensif.
“Selain agar bantuan tepat sasaran, juga agar identifikasi terhadap penerima bantuan bisa jelas. Dengan identifikasi yang jelas, Pemkot Malang bisa menentukan langkah yang perlu diambil, terutama untuk mengentaskan kemiskinan,” ujarnya di Gedung DPRD Kota Malang.
Amithya menambahkan, sinkronisasi data antarinstansi menjadi kunci agar pemerintah daerah dapat melihat siapa saja warga yang berhak menerima bantuan sesuai klasifikasi.
Menurutnya, meski program pengentasan kemiskinan di Kota Malang sudah berjalan cukup baik, integrasi data yang belum menyeluruh menyebabkan penyaluran bantuan masih acak.
“Ini realitas di lapangan. Ada warga yang sudah belasan tahun menerima bantuan tanpa ada perubahan status. Artinya, ada yang salah dalam mekanisme sasaran maupun keberlanjutannya,” tegasnya.
Ia menilai, pemetaan berbasis data yang lebih akurat akan membantu pemerintah dalam merancang kebijakan dan penganggaran agar lebih efisien dan berkeadilan.
Langkah Pemkot Malang memperbaharui data penerima bansos diharapkan menjadi pondasi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan bantuan sosial di masa depan.