Pemkot Malang Saring Ketat Pedagang Alun-Alun, Wajib Tunjukkan KTP

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Pedagang kaki lima (PKL) tanpa KTP Kota Malang dipastikan tak bisa lagi menggelar lapak di kawasan Alun-Alun Merdeka. Pemerintah Kota Malang mulai menerapkan seleksi ketat dalam uji coba penataan PKL dan parkir yang digelar Sabtu (21/2/2026) sore.

Kebijakan ini jadi pintu awal penyaringan pedagang. Hanya mereka yang sudah lama berjualan dan tercatat resmi yang boleh ikut skema penataan.

Kepala Bidang Perdagangan Diskopindag Kota Malang, Luh Putu Eka Wilantari menegaskan penataan ini bukan ajang membuka lapak baru.

“Ini bukan mendata yang baru, tapi menata yang lama yang sudah ada di sini supaya lebih teratur dan rapi. Jumlahnya kita sesuaikan dengan kecukupan tempat,” ujar Eka, dikutip metrotvnews.com, Minggu (22/2/2026).

Dalam uji coba tersebut, verifikasi identitas jadi syarat utama. Petugas tak menerima salinan digital atau foto KTP di ponsel. Pedagang harus menunjukkan KTP asli Kota Malang.

“Kita minta KTP asli Kota Malang. Di luar Kota Malang tidak diperkenankan. Banyak tadi yang tidak membawa KTP fisik, jadi kami minta ditunjukkan langsung, bukan yang di HP,” ungkap Eka.

Dari inventarisasi awal, sebagian PKL yang biasa berjualan di sekitar alun-alun ternyata bukan warga ber-KTP Kota Malang. Karena itu, proses penyaringan dilakukan ketat sebelum penataan resmi diberlakukan.

Sementara ini, lebih dari 20 pedagang terlibat dalam uji coba. Namun jumlah final masih menunggu hasil verifikasi administrasi.

Penataan ini merupakan bagian dari tahap lanjutan setelah revitalisasi Alun-Alun Merdeka yang rampung dan diresmikan pada 28 Januari 2026. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat sebelumnya menekankan bahwa penataan PKL tidak bisa instan dan harus melalui tahapan evaluasi.

Area jualan kini dibatasi di sisi selatan Jalan Merdeka Selatan, tepatnya dari depan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) hingga Kantor Pos. Akses keluar masuk kedua kantor tersebut wajib steril dari lapak maupun kerumunan.

“Yang tidak boleh itu di pintu masuk dan pintu keluar KPPN dan Kantor Pos. Samping-sampingnya yang boleh. Kita sesuaikan dengan kecukupan tempat, tidak menambah pedagang,” jelas Eka.

Secara teknis, sisi selatan jalan difungsikan untuk lapak menempel ke arah Kantor Pos. Sedangkan sisi lainnya disiapkan sebagai parkir khusus roda dua.

Dalam skema perdana ini, PKL hanya boleh melayani pembelian untuk dibawa pulang. Pengunjung wajib parkir di titik yang telah disediakan dan tidak diperkenankan makan di dalam kendaraan.

“Harus parkir. Makanya parkir sudah disediakan di sini. Memang ini dikhususkan bagi pengunjung alun-alun. Dulu kan PKL di dalam, sekarang tidak ada di dalam. Yang di luar kita tata supaya tertib,” tutur Eka.

Uji coba berlangsung selama dua pekan, setiap Sabtu pukul 16.00 hingga 22.00 WIB selama Ramadan. Evaluasi akan dilakukan bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP sebelum skema permanen diputuskan. Opsi sistem sif atau giliran berjualan juga masih dibahas.

“Yang jelas, saya menuntut kedisiplinan mereka. Soal sampah dan segala macam, nanti jam berapa harus bersih. Sehingga pagi sudah bisa digunakan untuk pemanfaatan jalan seperti biasa,” ujar Wahyu.

Eka memastikan arah kebijakan sudah jelas. Penataan dilakukan untuk merapikan yang sudah ada, bukan memberi ruang bagi pedagang baru.

“Intinya, kita menata yang sudah ada dan memastikan semuanya ber-KTP Kota Malang,” tutup Eka.

Exit mobile version