Iklan

Peneliti ISESS Desak Presiden Batalkan Perpol 10/2025 Dinilai Inkonstitusional

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Bambang Rukminto (foto:istimewa)
Iklan

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Desakan agar Presiden RI Prabowo Subianto membatalkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 terus menguat menyusul kritik keras dari kalangan peneliti dan akademisi hukum tata negara.

Peneliti bidang Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai Perpol tersebut inkonstitusional karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Iklan

“Presiden harus segera mengambil tindakan dengan menganulir Perpol tersebut, bisa dengan cara mengeluarkan Perpres terkait pelaksanaan pasal 28 ayat 3 pasca keputusan MK,” tutur Bambang, Minggu (14/12/2025).

Ia juga mendorong DPR untuk memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas guna memberikan penjelasan politik dan hukum.

“Bila tidak, ini adalah praktik inkonstitusional yang membahayakan sendi-sendi negara karena ada pembiaran pada pelanggaran UU oleh institusi,” tegasnya.

Bambang menjelaskan dampak Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak sebatas pada penugasan personel Polri di 17 kementerian dan lembaga.

Ia menyebut regulasi tersebut bersinggungan langsung dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 19 ayat (3).

Menurutnya, kondisi itu berpotensi memicu persoalan serius seperti terganggunya meritokrasi, konflik kepentingan, dan dualisme kepemimpinan birokrasi.

“Saya bisa memahami kesulitan Kapolri setelah ada putusan MK tersebut, terkait penempatan 4.351 personel yang berada di luar struktur,” jelas Bambang.

Namun ia menegaskan solusi tetap harus patuh pada undang-undang dan putusan MK.

“Makanya, bila Kapolri tidak mampu menyelesaikan, Presiden yang harus turun tangan,” pungkasnya.

Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Mahfud MD.

“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002,” ujar Mahfud.

Ia menegaskan, “Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri.”

Sementara itu, Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan regulasi tersebut tetap berlaku.

“Polri pada pengalihan jabatan anggota Polri dari jabatan Managerial/non managerial pada organisasi dan tata kerja Polri untuk dialihkan pada organisasi dan tata kerja K/L yaitu berdasarkan regulasi,” ujarnya.

Isu ini mencuat setelah Kapolri menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025.

Iklan
Iklan
Iklan