SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Kabupaten Malang memasuki babak baru. Sejumlah bangunan pondok pesantren yang terafiliasi dengan terduga pelaku berinisial MR disegel oleh organisasi sosial keagamaan Yakuza Maneges pada Sabtu (13/6/2026) malam.
Aksi tersebut berlangsung di Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang. Tiga kompleks pondok yang selama ini digunakan untuk kegiatan pendidikan santri menjadi sasaran penyegelan.
Penyegelan dilakukan sehari setelah MR diamankan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Malang dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati.
Ratusan anggota Yakuza Maneges dari berbagai wilayah Malang Raya turut mengawal proses tersebut. Mereka mendatangi lokasi pondok secara bergelombang dengan pengawasan internal organisasi.
Dipimpin Langsung Gus Thuba
Ketua Umum Yakuza Maneges, Thuba Topo Broto atau yang dikenal sebagai Gus Thuba, memimpin langsung kegiatan penyegelan di lapangan.
Rombongan mendatangi tiga titik pondok yang berada dalam satu kawasan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, fasilitas yang disegel terdiri atas dua pondok putri dan satu pondok putra.
Menurut Yakuza Maneges, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk respons atas dugaan tindak pidana yang menjerat pengasuh pondok.
Organisasi itu juga menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga perkara memperoleh kepastian hukum dari aparat penegak hukum.
Khawatir Muncul Korban Baru
Ketua Tim Hukum Yakuza Maneges, Muhammad Zaki, mengatakan penyegelan bertujuan mencegah munculnya korban lain selama proses penyidikan berlangsung.
“Ini pesan bagi semuanya. Kami memperingatkan siapa pun agar tidak melakukan pelecehan seksual ataupun tindakan menyimpang dengan membawa nama agama,” ujar Zaki.
Ia menilai dugaan kasus tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut lingkungan pendidikan dan keagamaan yang semestinya menjadi tempat aman bagi santri.
Menurutnya, organisasi akan terus memantau perkembangan penyidikan dan memberikan pendampingan terhadap pihak yang melapor.
Kawal Kasus Hingga Tahap P-21
Zaki memastikan tim hukumnya akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Ia juga mengapresiasi langkah penyidik Polres Malang yang dinilai responsif dalam menangani laporan dugaan kekerasan seksual tersebut.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai P-21. Respons penyidik sejauh ini sangat baik,” katanya.
Selain itu, pihaknya meminta proses hukum berjalan transparan dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban maupun saksi yang terlibat dalam perkara.
Seluruh Santri Sudah Dipulangkan
Saat proses penyegelan berlangsung, aktivitas di ketiga pondok terlihat berhenti total. Tidak tampak kegiatan belajar maupun aktivitas santri di area pesantren.
Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan seluruh santri telah dipulangkan ke keluarga masing-masing sebelum penyegelan dilakukan.
Sementara itu, keberadaan keluarga terduga pelaku belum diketahui secara pasti. Pihak Yakuza Maneges mengaku tidak memperoleh informasi mengenai lokasi mereka saat ini.
Adapun MR dilaporkan telah berada dalam penanganan Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan korban.
