SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polres Malang menetapkan pendakwah dan kreator konten Idris Al-Marbawy atau yang dikenal sebagai Gus Idris sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menilai telah terdapat alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.
Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, mengatakan penyidik telah menyelesaikan serangkaian pemeriksaan sebelum mengambil keputusan tersebut.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, setelah melalui pemeriksaan serangkaian alat bukti yang cukup dan dilakukan gelar perkara,” ujar Yulistiana, Selasa (9/6/2026).
Dijerat Pasal UU TPKS
Dalam perkara ini, Gus Idris dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur mengenai tindak pidana pelecehan seksual fisik.
Usai penetapan tersangka, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Namun, Gus Idris tidak memenuhi panggilan pertama tersebut dengan alasan kondisi kesehatan.
Menurut Yulistiana, kuasa hukum Gus Idris telah menyerahkan surat keterangan dokter kepada penyidik sebagai dasar ketidakhadiran kliennya.
“Sudah kita panggil setelah penetapan tersangka, tapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Sudah ada surat keterangan dokter yang diserahkan pengacaranya. Ini baru panggilan pertama,” katanya.
Enam Saksi Telah Diperiksa
Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi untuk mendalami kasus tersebut. Dari jumlah itu, dua orang merupakan saksi korban yang memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
“Korban ada dua orang yang berani speak up. Semuanya talent,” ungkap Yulistiana.
Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Polres Malang untuk mengungkap peristiwa yang dilaporkan.
Penahanan Masih Dipertimbangkan
Terkait kemungkinan dilakukan penahanan terhadap tersangka, penyidik menyatakan masih melakukan pertimbangan berdasarkan aspek objektif maupun subjektif sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, selama proses pemeriksaan ketika masih berstatus saksi, Gus Idris dinilai cukup kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik.
“Kalau penahanan masih belum. Selama ini, yang bersangkutan selalu hadir saat dimintai keterangan,” tutur Yulistiana.
Berawal dari Unggahan di Media Sosial
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah salah seorang perempuan yang mengaku sebagai talent membagikan pengalamannya melalui media sosial. Unggahan tersebut kemudian viral dan memicu berbagai tanggapan dari masyarakat.
Dalam unggahannya, korban mengingatkan para talent, khususnya perempuan, agar berhati-hati terhadap tawaran kegiatan syuting yang berpotensi mengarah pada dugaan tindakan asusila.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Polres Malang menyatakan akan melanjutkan penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku, sementara status tersangka yang disematkan kepada Gus Idris masih akan diuji lebih lanjut dalam proses peradilan.
