SUARAMALANG.COM, Kota Malang–Pengunjung Pasar Besar Malang diminta meningkatkan kewaspadaan setelah kondisi rooftop bangunan pasar dinyatakan masuk zona bahaya. Pemerintah Kota Malang langsung mengambil langkah cepat dengan menyiapkan pembongkaran pada bagian struktur yang dinilai rawan roboh.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat meninjau langsung lokasi rooftop Pasar Besar pada Selasa siang sekitar pukul 11.30 WIB. Dari hasil pengecekan lapangan, kerusakan paling parah ditemukan di sisi timur bagian selatan.
“Yang strukturnya membahayakan ini sisi timur sebelah selatan. Kalau di bagian lain masih relatif bagus,” ujar Wahyu di lokasi.
Menurutnya, panjang area yang mengalami kerusakan diperkirakan mencapai lebih dari 30 meter. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan pedagang maupun masyarakat yang beraktivitas di sekitar area pasar.
Sebagai langkah darurat, Pemkot Malang memutuskan melakukan pembongkaran terbatas pada bagian rooftop yang rusak. Proses pembongkaran ditargetkan rampung dalam waktu empat hari hingga satu minggu.
“Estimasi antara empat hari sampai satu minggu, karena pembongkarannya harus dilakukan secara manual,” jelasnya.
Wahyu menegaskan, penanganan saat ini masih fokus pada aspek keselamatan dan pengamanan lokasi. Sementara untuk renovasi atau pembangunan permanen akan dibahas lebih lanjut bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) selaku pengelola aset.
“Kami dari PU membantu pembongkaran untuk pengamanan. Untuk pembangunan nanti akan dikoordinasikan dengan Disperindag,” katanya.
Untuk mencegah masyarakat mendekat ke area berisiko, Pemkot Malang juga akan memasang pembatas sementara serta tanda peringatan di sekitar rooftop.
“Nanti akan kita beri pengaman, meskipun sederhana seperti bambu, yang penting ada peringatan dan tidak ada akses ke sana,” ungkap Wahyu.
Pemerintah memastikan bagian rooftop lain seperti sisi utara dan sebagian timur masih dalam kondisi aman. Namun pemantauan tetap dilakukan secara berkala guna mengantisipasi kerusakan lanjutan.
Pembongkaran direncanakan berlangsung pada malam hari agar tidak mengganggu aktivitas perdagangan di Pasar Besar Malang.
Pemkot Malang mengimbau masyarakat, pedagang, dan pengunjung untuk mematuhi rambu pengamanan serta menghindari area yang telah ditetapkan sebagai zona bahaya hingga proses penanganan selesai.
Pewarta: *Ali Halim
