PJT I Berlakukan Penutupan Akses Kendaraan Roda Empat di Bendungan Lahor

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Perum Jasa Tirta I resmi menutup akses kendaraan roda empat di jalur puncak Bendungan Lahor mulai 1 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut diumumkan dalam press rilis terkait jalur lintas Bendungan Lahor yang digelar di Kantor Pusat Perum Jasa Tirta I, Jumat (8/5/2026).

Sekretaris Perusahaan Perum Jasa Tirta I, Erwando Rahmadi, menjelaskan kendaraan roda empat dan kendaraan yang lebih besar tidak lagi diperbolehkan melintas di jalur puncak bendungan.

“Kendaraan roda empat (R4) atau lebih, tidak diperkenankan melintas di jalur puncak Bendungan Lahor, kecuali kendaraan operasional bendungan, ambulans, dan kendaraan kepolisian,” ujarnya.

Penutupan Akses Demi Keamanan Bendungan

Menurut Erwando, kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga keamanan struktur bendungan sekaligus melindungi keselamatan masyarakat.

Selain itu, langkah ini juga bertujuan menjaga keberlangsungan operasional bendungan yang berstatus sebagai objek vital nasional.

Sementara kendaraan roda dua masih diperbolehkan melintas dengan sistem kartu akses khusus atau pembayaran kontribusi pemanfaatan aset.

PJT I juga memberikan pengecualian biaya bagi masyarakat tertentu di sekitar kawasan bendungan.

Kelompok yang dibebaskan dari biaya meliputi warga dalam radius sekitar dua kilometer dari bendungan, pelajar, serta pelaku usaha mikro seperti pedagang sayur keliling.

Portal Bendungan Kembali Dioperasikan

Selain penutupan akses kendaraan roda empat, PJT I juga akan kembali mengoperasikan gate portal mulai 11 Mei hingga 31 Juli 2026 sebagai masa transisi kebijakan.

Kepala Divisi Wilayah Sungai Brantas, Agung Nugroho, menegaskan jalur puncak Bendungan Lahor bukan merupakan jalan umum.

Menurutnya, jalur tersebut sejak awal diperuntukkan sebagai akses inspeksi dan pemeliharaan bendungan.

“Penetapan tarif bagi pengguna roda dua bukan merupakan retribusi daerah, melainkan kontribusi pemanfaatan aset negara,” jelasnya.

Bendungan Lahor Berstatus Objek Vital Nasional

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi Korporat PJT I, Aris Widya, menjelaskan Bendungan Lahor termasuk dalam kategori Objek Vital Nasional (Obvitnas).

Status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 331/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Objek Vital Nasional Bidang PUPR.

Bendungan Lahor memiliki fungsi strategis dalam pengendalian banjir, penyediaan air baku, irigasi, hingga mendukung pembangkit listrik tenaga air (PLTA).

Selain itu, bendungan juga berperan penting dalam mendukung ketahanan air, pangan, dan energi nasional.

Melalui pengaturan akses baru ini, PJT I berharap pengelolaan Bendungan Lahor dapat berjalan lebih aman dan berkelanjutan.

Exit mobile version