SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Merdeka Malang kembali jadi sorotan. Pemerintah Kota Malang kini menyiapkan zona khusus bagi PKL sebagai solusi agar roda ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan ketertiban dan kenyamanan publik.
Rencana tersebut tengah digodok dan akan dibahas bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kota Malang sebelum diputuskan secara resmi.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan kebijakan ini tak akan diambil secara sepihak. “Nanti kami bahas bersama di forum. Semua unsur ada di sana, supaya keputusannya komprehensif,” ucap Wahyu, dikutip Tugumalang.id, Jumat (20/2/2026).
Dalam skema awal, area Jalan Merdeka Selatan, tepatnya di depan Kantor Pos dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Malang, akan disterilkan dan difungsikan sebagai lokasi khusus PKL.
Namun, penataan ini tak hanya soal relokasi pedagang. Pemkot juga menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan di pusat kota.
Kendaraan masih diperbolehkan melintas di Jalan Merdeka Selatan sesuai skema awal. Sementara Jalan Merdeka Barat, tepat di depan Masjid Jami, dirancang menjadi jalur dua arah untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas.
Pemkot Malang tak ingin terburu-buru menerapkan kebijakan ini. Skema zona PKL akan diuji coba lebih dulu, terutama pada akhir pekan.
“Kalau forum memperbolehkan, kami uji coba dulu. Kalau hasilnya baik, bisa saja ditambah hari, mungkin Jumat, Sabtu, Minggu,” kata Wahyu.
Jam operasional PKL pun direncanakan terbatas. Setelah waktu yang ditentukan berakhir, kawasan tersebut kembali disterilkan dari aktivitas berdagang.
Penataan ini juga bertujuan mengembalikan fungsi pedestrian di sekitar Alun-alun Merdeka. Selama ini, trotoar kerap digunakan untuk berjualan sehingga pejalan kaki terpaksa turun ke badan jalan.
“Trotoar itu fungsi utamanya untuk pedestrian. Kalau dipakai jualan, orang jalan kaki jadi turun ke jalan, itu berbahaya,” tegasnya.
Pemkot menargetkan kebijakan ini bisa menjadi jalan tengah antara kepentingan ekonomi PKL dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna ruang publik.
