SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Polemik pembangunan jalan tembus Candi Panggung memasuki babak baru. Perselisihan yang semula berfokus pada rencana pembangunan kini merembet ke dinamika internal warga RW 12 Perumahan Griyashanta, Kelurahan Mojolangu, Kota Malang.
Perbedaan sikap terhadap proyek tersebut memunculkan persoalan baru. Salah satunya berkaitan dengan beredarnya surat yang mengatasnamakan RW 12 dan telah dikirim kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Ketua RW 12 Griyashanta, Ir. Jusuf Thojib, MSA, menegaskan surat tersebut tidak pernah dibahas maupun diputuskan melalui mekanisme organisasi. Menurutnya, dokumen itu bukan representasi sikap resmi pengurus RW maupun hasil musyawarah warga.
“Surat itu bukan sikap resmi RW 12. Mereka berpendapat sendiri dan membuat surat sendiri mengatasnamakan RW,” kata Jusuf, Senin (13/7/2026).
Jusuf menyebut penyusunan surat dilakukan oleh Sekretaris RW Muchammad Nasrul Hamzah bersama Bendahara RW Irawan Sartijo. Atas persoalan itu, pihaknya telah mengajukan usulan pemberhentian kedua pengurus tersebut kepada Kelurahan Mojolangu dan kini masih menunggu tindak lanjut.
Selain mempersoalkan substansi surat, Jusuf juga menyoroti aspek administrasinya. Ia mengklaim surat tersebut menggunakan kop lama, tidak memiliki nomor surat, serta memanfaatkan stempel RW tanpa persetujuan ketua.
Di tengah memanasnya situasi, sebagian warga memilih mengedepankan jalur komunikasi. Dialog dengan Pemkot Malang, Universitas Brawijaya, serta pemilik lahan dinilai menjadi langkah yang lebih efektif dibanding melanjutkan sengketa melalui jalur hukum.
Pilihan tersebut diambil karena proses litigasi dipandang memerlukan waktu panjang. Sementara itu, komunikasi dianggap dapat membuka ruang penyelesaian sekaligus menjaga kondusivitas hubungan antarwarga yang mulai terdampak akibat perbedaan pandangan.
Terpisah, Pemkot Malang memastikan belum akan melakukan pembongkaran tembok di kawasan Griyashanta meski telah terdapat putusan pengadilan. Pemerintah menegaskan setiap tindakan tetap harus melalui tahapan administratif dan hukum yang berlaku.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengaku baru menerima informasi mengenai rencana pembongkaran tersebut. Karena itu, pemerintah masih melakukan koordinasi lintas perangkat daerah sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Saya baru tahu kalau hari ini ada informasi pembongkaran. Memang sudah ada kepastian dan pertimbangan-pertimbangan terkait bidang itu. Namun, kami tetap harus menjalankan seluruh tahapan sesuai SOP,” ujar Wahyu.
Ia menegaskan putusan pengadilan tidak otomatis dapat langsung dieksekusi. Pemkot masih berkoordinasi dengan Satpol PP dan Bagian Hukum agar seluruh proses berjalan sesuai prosedur serta tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.
“Kami tidak bisa langsung besok dibongkar begitu saja. Ada SOP yang harus dijalankan. Karena itu, kami berkoordinasi dengan Kasatpol PP dan Bagian Hukum agar langkah yang diambil tidak menyisakan celah secara administrasi maupun hukum,” tegasnya.
