Pemerintah Kabupaten Malang-Ucapan Idul Fitri

Polemik Sidang Etik Advokat Abdul Aziz., SH., S.Pdi., M.Pd, Advokat Dari Berbagai Organisasi Ditolak, Tidak Bisa Menjamin Advokat Tetap Terhormat?

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kota Malang–Sidang etik terhadap advokat Abdul Aziz, SH., S.Pdi. M.Pd. yang digelar Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Malang pada 31 Maret 2026 merupakan Sidang Etik Pertama di PERADI Malang, akantetapi ternyata sidang ini diwarnai kontroversi utama, yaitu penolakan majelis hakim etik terhadap advokat pendamping yang bukan berasal dari PERADI pimpinan Otto Hasibuan (PERADI SOHO), meski para advokat yang ditolak sudah memiliki berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi, tetapi tergabung dalam organisasi advokat PERADI SAI dan PERADI RBA yang juga diakui Mahkamah Agung.

Pokok masalah yang muncul:

Iklan

Tidak ada dasar hukum yang jelas – Majelis tidak mampu menunjukkan aturan (baik UU Advokat, kode etik, maupun AD/ART) yang melarang advokat dari organisasi lain mendampingi klien dalam sidang etik. Ketua sidang hanya menyebutnya sebagai “kebijakan politik organisasi” atau “policy tidak tertulis”.

Para advokat menilai tindakan majelis sebagai bentuk pembatasan hak advokat untuk mendampingi dan hak klien untuk didampingi advokat pilihannya, yang dijamin konstitusi. Mereka menyebutnya sebagai “kiamat hukum”, “mengangkangi konstitusi”, dan “meruntuhkan etik dan hukum”, meski pandangan berbeda dari internal – Penasihat Teradu dari PERADI SOHO membela kebijakan tersebut sebagai urusan internal organisasi, sehingga hanya anggota PERADI SOHO yang boleh hadir, meskipun Pengadu yang mengaku dirugikan adalah orang diluar PERADI SOHO.

Sidang yang hal pokoknya memeriksa dugaan pelanggaran berat: Abdul Aziz, SH., S.Pdi. M.Pd.karena berpindah menjadi kuasa hukum lawan klien sendiri (conflict of interest) dan menjalankan praktik advokat sebelum resmi disumpah, ini menarik sebab menjadi tolok ukur bukan hanya bagaimana PERADI akan benar-benar menegakkan kode etik profesi, tapi lebih dari itu akan menjadi barometer bagaimana PERADI akan berperan untuk ikut menegakkan keadilan, sebab Keadilan tidak boleh dikorbankan hanya demi membela anggota organisasi, sebab PERADI juga ikut bertanggung jawab menciptakan budaya oficium nobile pada benak seluruh advokat.

Untuk kepentingan penegakan etik menjaga marwah PERADI dan nilai oficium nobile Advokat, PERADI Malang memasrahkan pada kejernihan hati dan kebijaksanaan Majelis Hakim Etik yang terdiri dari :

Ketua Majelis : Haris Fajar Kustaryo, S.H.

Haris Fajar Kustaryo adalah advokat yang berbasis di Malang dan dikenal sebagai Ketua DPC PERADI Malang. Posisi ini menempatkannya sebagai salah satu aktor penting dalam organisasi profesi advokat di tingkat lokal.

Ia menjalankan praktik hukum melalui firma Haris Fajar Kustaryo & Associates yang beralamat di Jalan Kawi, Malang. Dalam kariernya, ia terlibat dalam berbagai perkara besar, termasuk kasus Kasda Situbondo dengan nilai gugatan sekitar Rp200 miliar, di mana ia bertindak sebagai koordinator kuasa hukum pemerintah daerah.

Selain itu, ia juga pernah menjadi kuasa hukum dalam perkara yang berkaitan dengan kasus KPK di Malang, menunjukkan keterlibatan dalam perkara berprofil tinggi yang bersentuhan dengan isu korupsi.

Dengan posisi organisasi dan pengalaman menangani perkara besar, Haris dapat dikategorikan sebagai figur advokat strategis, yang memiliki kekuatan pada jaringan organisasi, pengalaman litigasi besar, dan kedekatan dengan perkara-perkara penting.

Anggota :

Dr. H. Supriyadi, S.H., M.H.

Merupakan sosok akademisi hukum senior yang lahir di Gresik pada 14 Januari 1960. Ia dikenal sebagai dosen Fakultas Hukum di Universitas Merdeka Malang dengan jabatan fungsional Lektor Kepala, yang menandakan posisi akademik yang mapan dan berpengalaman.

Perjalanan pendidikannya mencerminkan konsistensi dalam bidang hukum. Ia menyelesaikan studi sarjana di Universitas Airlangga, kemudian melanjutkan magister di Universitas Padjadjaran, dan meraih gelar doktor dari Universitas Brawijaya. Fokus keilmuannya berada pada Hukum Tata Negara, yang menempatkannya dalam wilayah strategis terkait sistem ketatanegaraan dan kebijakan publik.

Dalam kariernya, Supriyadi tidak hanya aktif sebagai pengajar, tetapi juga pernah menjabat sebagai Kepala Program Studi Magister Ilmu Hukum serta terlibat dalam berbagai kegiatan akademik seperti moderator forum ilmiah bersama Mahkamah Konstitusi. Di ranah profesi, ia dipercaya menjadi bagian dari Dewan Kehormatan PERADI DPC Malang sejak 2023, yang menunjukkan peran pentingnya dalam menjaga etika profesi advokat.

Ia juga pernah mencalonkan diri sebagai Rektor UNMER pada tahun 2015 dan memperoleh dukungan signifikan sekitar 38,6%, menunjukkan pengaruhnya dalam lingkungan kampus. Secara keseluruhan, Supriyadi dapat diposisikan sebagai figur akademisi-etik, dengan kekuatan pada legitimasi keilmuan dan struktur organisasi profesi hukum.

Luthfi Jayadi Kurniawan, S.Sos

Lahir di Bondowoso dan kemudian berkembang sebagai salah satu tokoh penting dalam gerakan civil society di Malang. Dengan latar belakang pendidikan Ilmu Sosial, ia dikenal luas sebagai aktivis anti-korupsi, dosen di Universitas Muhammadiyah Malang, serta penulis yang aktif dalam wacana publik.

Kariernya sangat identik dengan perannya sebagai pendiri Malang Corruption Watch (MCW), sebuah lembaga yang berfokus pada pengawasan kebijakan publik dan pemberantasan korupsi. Sejak era reformasi 1998, ia telah membangun basis gerakan yang menggabungkan advokasi, riset, dan tekanan opini publik.

Selain aktivisme, Luthfi juga berkiprah di dunia akademik sebagai dosen di Universitas Muhammadiyah Malang. Ia juga memimpin perusahaan penerbitan PT Cita Intrans Selaras, yang menjadi sarana produksi gagasan melalui buku-buku bertema negara, hukum, dan kebijakan publik.

Pengaruhnya bahkan menjangkau tingkat nasional ketika ia masuk dalam 10 besar calon pimpinan KPK pada tahun 2019, dari ratusan kandidat. Hal ini menandakan pengakuan terhadap kapasitas dan integritasnya dalam isu pemberantasan korupsi.

Sebagai intelektual publik, ia telah menulis berbagai karya seperti Perihal Negara, Hukum & Kebijakan Publik dan Wajah Buram Pelayan Publik. Secara keseluruhan, Luthfi merupakan figur aktivis-intelektual, dengan kekuatan pada jaringan, narasi, dan kontrol sosial terhadap kekuasaan.

Dr. Budi Kusumaning Atik, S.H., M.H.

Lahir di Banyuwangi pada 24 September 1960 dan dikenal sebagai sosok yang menggabungkan dunia akademik dan praktik hukum. Ia berprofesi sebagai advokat sekaligus dosen Fakultas Hukum di Universitas Merdeka Malang.

Pendidikan hukumnya ditempuh secara berjenjang mulai dari sarjana di Universitas Brawijaya hingga magister dan doktor di Universitas Airlangga. Bidang minatnya terletak pada hukum perdata, yang banyak berkaitan dengan sengketa bisnis, kontrak, dan pertanahan.

Selain mengajar, ia menjalankan praktik hukum melalui kantor advokat Dr. Budi Kusumaning Atik & Associates yang berbasis di Surabaya. Dalam praktiknya, ia pernah menangani perkara-perkara penting, seperti sengketa buruh melawan perusahaan di PTUN Surabaya serta sengketa lahan yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung.

Keterlibatannya tidak hanya terbatas pada litigasi, tetapi juga pada organisasi sosial-keagamaan, termasuk dalam struktur yayasan pendidikan GPIB tingkat nasional. Hal ini menunjukkan jaringan sosial yang cukup luas di luar dunia hukum.

Dengan kombinasi pengalaman akademik dan praktik litigasi, Budi Kusumaning Atik dapat dikategorikan sebagai figur praktisi-akademisi, yang memiliki kekuatan pada pengalaman lapangan dan legitimasi akademik.

Prof. Dr. Sidik Sunaryo, S.H., M.Si., M.Hum.

Prof. Sidik Sunaryo merupakan guru besar hukum pidana yang lahir di Lamongan pada 4 Juli 1965. Ia dikenal sebagai salah satu akademisi berpengaruh di Universitas Muhammadiyah Malang, dengan spesialisasi dalam sistem PERADIlan pidana dan kriminologi.

Seluruh perjalanan akademiknya ditempuh dengan konsisten, mulai dari sarjana hingga doktor, dengan sebagian besar diselesaikan di UMM dan Universitas Brawijaya. Hal ini menunjukkan kedalaman keterlibatan dalam ekosistem akademik Malang.

Kariernya sangat luas, tidak hanya sebagai dosen tetapi juga sebagai pejabat struktural kampus. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Rektor di berbagai bidang, Dekan Fakultas Hukum, hingga Kepala berbagai unit strategis seperti laboratorium hukum dan biro bantuan hukum.

Selain itu, ia juga aktif sebagai praktisi hukum sejak tahun 1990-an, menjadikannya figur yang memahami baik teori maupun praktik. Dalam bidang akademik, ia memiliki banyak publikasi, termasuk jurnal internasional dan buku tentang sistem PERADIlan pidana dan korupsi.

Ia juga aktif dalam forum internasional, termasuk simposium di Amerika Serikat, yang memperluas jejaring globalnya. Secara keseluruhan, Sidik Sunaryo merupakan figur akademisi-struktural, dengan pengaruh kuat di dunia pendidikan, penelitian, dan kebijakan hukum.

PROFIL TERADU : ABDUL AZIZ SH., S.Pdi., M.Pd

Abdul AZIZ, yang juga dikenal dengan nama Aziz Progresif, lahir pada tanggal 12 April 1980, berdomisili di wilayah Malang, Jawa Timur. Alumni Fakultas Hukum Unmer Malang tahun 2020 ini aktif dalam kegiatan akademik dan organisasi kemasyarakatan. Disumpah pada 27 september 2022 di Pengadilan Tinggi untuk berprofesi sebagai Advokat/Konsultan Hukum dengan NIA.22.00768, tapi sudah menjadi pendiri Progresif Law Firm yang berdiri sejak Februari 2020, dan hingga saat ini menjadi Direktur/CEO.

Dari informasi yang terbuka di media sosial miliknya, yang bersangkutan merupakan Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) dan sebagai Ketua Umum Lembaga Pengawasan dan Korupsi Indonesia sejak 1 Mei 2020, juga tercatat pernah atau sedang menjabat sebagai Konsultan Hukum pada Kementerian Agama Kota Malang (tahun 2024), menyatakan diri sebagai Legal Konsultan pada Pesantren Ilmu Al-Qur’an (PIQ) Singosari. Di bidang PERADIlan, Abdul Aziz, SH., S.Pdi. M.Pd.juga berperan sebagai Mediator Non-Hakim pada Pengadilan Negeri Malang, yang memiliki fungsi membantu penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernah maju sebagai Bakal Calon Walikota dari Partai PDIP pada tahun 2024, Abdul Aziz, SH., S.Pdi. M.Pd.menyebutkan diri sebagai pengajar/dosen di wilayah Malang serta aktif dalam berbagai forum ilmiah di beberapa perguruan tinggi.

Adapun riwayat pendidikan yang bersangkutan antara lain menempuh pendidikan di MA Zainal Arifin Sumenep (Madura), kemudian melanjutkan pendidikan tinggi di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang angkatan tahun 2000, Universitas Merdeka Malang, serta Universitas Widya Gama Malang.

Selain aktivitas di bidang hukum dan organisasi, Abdul Aziz, SH., S.Pdi. M.Pd.juga menjalankan kegiatan usaha sebagai Owner dan CEO Sigar Kedai Progresif sejak tahun 2020.

PROFIL PENGADU

SUNARDI, Drs., Tempat/Tanggal Lahir Malang, 20 Juli 1953, Pensiunan pegawai BRI, beralamat di Kelurahan Kricak, Kecamatan Tegalrejo, RT/RW: 012/003, Jatimulyo, TR1/805, Yogyakarta, merupakan suami dari almarhum Hartini, pemilik tanah yang kemudian bersengketa dan didampingi Abdul Aziz, SH., S.Pdi. M.Pd.SH. M.Pd, dan ternyata Abdul Aziz, SH., S.Pdi. M.Pd.SH., Mpd beralih mendampingi lawannya untuk berperkara melawan Sunardi.

Pewarta: M.Nan/MS Al Katiri

Iklan
Iklan
Iklan