Polemik TKD Pandanlandung, Pemkab Temukan Lahan Pengganti Sudah Dibangun KDMP

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Pemkab Malang menyoroti rencana tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Pandanlandung di Kecamatan Wagir. Tim gabungan yang dipimpin Arrie Hendrawan Mahardhieka menemukan sejumlah persoalan administratif saat melakukan peninjauan lapangan.

Tim investigasi langsung melaporkan hasil temuan kepada Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M.M,  Pemkab Malang kemudian menyiapkan laporan tertulis sebagai bahan rapat bersama PT Agrinas Pangan Nusantara dan pihak terkait.

“Hasilnya, sudah kami laporkan ke pak bupati, dan, pak bupati minta dibikinkan laporan tertulis, buat bahan rapat dengan TNI dan PT Agrinas Pangan Nusantara, nanti,” tutur Arrie.

Tim menemukan bahwa pemerintah desa baru melaksanakan tahap musyawarah desa. Pemerintah desa belum melanjutkan proses menuju tahapan administrasi yang menjadi syarat tukar guling aset desa.

Di sisi lain, perangkat desa telah menyiapkan lahan di Dusun Krajan atau Dusun Kuso sebagai calon pengganti TKD. Kondisi tersebut memicu perhatian karena proses administrasi belum mencapai tahap persetujuan resmi.

Pembangunan KDMP Jadi Sorotan

Tim juga menemukan penggunaan lahan calon pengganti untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Padahal pemilik lahan masih berstatus perorangan.

Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, nilai lahan calon pengganti mencapai sekitar Rp2,8 miliar. Sementara nilai TKD Pandanlandung mencapai sekitar Rp6,7 miliar.

Untuk mencegah persoalan baru, tim meminta PT Agrinas menghentikan aktivitas pembangunan sementara waktu. Langkah tersebut bertujuan menjaga kepastian hukum sekaligus menghindari potensi sengketa.

“Aturannya jelas, KDMP itu cuma bisa dibangun di tanah TKD, aset negara atau BUMD,” tegas Arrie.

DPRD Dorong Proses Sesuai Aturan

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang Abdul Qodir mengapresiasi langkah cepat Pemkab Malang. Menurutnya, langkah tersebut mampu meredakan ketegangan yang sempat muncul di tengah masyarakat.

“Hebat, hebat. TKD diselamatkan, warga rukun kembali atau tak jadi berpolemik,” ujar Adeng.

Adeng menegaskan bahwa pemerintah desa tetap dapat melaksanakan tukar guling TKD. Namun pemerintah desa wajib memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Ia menilai nilai tanah pengganti harus lebih tinggi daripada aset yang dilepas. Selain itu, luas lahan pengganti juga harus lebih besar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Bisa ditukargulingkan TKD itu, asal prosedurnya dilalui, di antaranya, izin bupati dengan pimpinan dewan, misalnya. Jika baru Musdes, ya masih panjang prosesnya, apalagi belum mufakat karena ada warga yang menolaknya,” katanya.

Saat ini Pemkab Malang masih mengkaji hasil investigasi tersebut. Pemerintah daerah juga mengutamakan kondusivitas warga agar polemik tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Exit mobile version