Polemik Tumpak Sewu, Bupati Lumajang Tegaskan Pengelolaan Aset di Bawah Pemprov Jatim

SUARAMALANG.COM, Lumajang – Polemik batas wilayah dan pengelolaan wisata Air Terjun Tumpak Sewu kembali mengemuka setelah Pemerintah Kabupaten Malang menyatakan bahwa secara yuridis lokasi Coban Sewu dan Tumpak Sewu berada di wilayah Kabupaten Malang. Menanggapi hal tersebut, Bupati Lumajang Indah Amperawati memilih merespons secara tenang dengan menekankan aspek pengelolaan dan kewenangan yang berlaku.

Indah menilai perdebatan administratif terkait klaim wilayah tidak perlu dibesar-besarkan. Menurutnya, terlepas dari posisi teritorial, pengelolaan kawasan air terjun yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Glidik tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Ia bahkan menyampaikan pernyataannya dengan nada berkelakar. “Air terjunnya (Tumpak Sewu) dianugerahkan Allah untuk bisa dinikmati keindahannya full dari Lumajang,” ujar Indah, Selasa (10/2/2026), menegaskan bahwa akses dan panorama terbaik justru dinikmati dari wilayah Lumajang.

Kesepakatan Pengelolaan dan Larangan Retribusi di DAS

Di sisi legislatif, Ketua Komisi B DPRD Lumajang Deddy Firmansyah menegaskan bahwa polemik yang mencuat bukanlah bentuk perebutan wilayah. Ia menyebut persoalan ini berawal dari dugaan pelanggaran pengelolaan wisata, bukan konflik batas administratif.

“Polemik itu kan muncul dari adanya pelanggaran dari Coban Sewu, jadi kita tidak menyerobot,” kata Deddy di Lumajang, Jumat (30/1/2026).

Deddy mengakui bahwa secara administrasi pemerintahan, Air Terjun Tumpak Sewu memang masuk wilayah Kabupaten Malang. Namun, ia menekankan bahwa sejak awal telah ada kesepakatan antarpemerintah daerah terkait pengelolaan kawasan wisata Tumpak Sewu dan Coban Sewu.

Kesepakatan tersebut, lanjut Deddy, secara tegas melarang penarikan tiket atau retribusi di area dasar sungai karena kawasan tersebut masuk wilayah DAS yang berada di bawah kewenangan provinsi. Penarikan retribusi hanya diperbolehkan dilakukan di pintu masuk masing-masing destinasi wisata.

Ia menyebut kesepakatan itu juga melibatkan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Jawa Timur sebagai otoritas yang berwenang di kawasan aliran sungai.

Pernyataan dari eksekutif dan legislatif Lumajang ini memperlihatkan bahwa persoalan Tumpak Sewu lebih berkaitan dengan tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi lintas wilayah, bukan semata klaim teritorial. Dalam konteks tersebut, penegasan kewenangan provinsi menjadi titik temu yang diharapkan mampu meredam polemik dan menjaga keberlanjutan pengelolaan wisata unggulan Jawa Timur tersebut.

Exit mobile version