SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Praktik lapak takjil ilegal di trotoar Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), Kota Malang, ditindak tegas aparat setelah inspeksi mendadak yang dilakukan Kamis (19/2/2026). Polresta Malang Kota mengamankan satu terduga pelaku berinisial H dan membongkar seluruh tenant yang berdiri di atas fasilitas umum tersebut.
Langkah cepat ini dilakukan usai sidak bersama Wali Kota Malang Wahyu Hidayat yang menemukan sejumlah lapak beratap dan berkerangka besi berdiri di atas trotoar, melanggar ketentuan penataan kegiatan Ramadan.
Kapolresta Malang Kota Putu Kholis Aryana memastikan terduga pelaku telah diamankan dan masih diperiksa intensif oleh penyidik.
“Terduga sudah kami amankan dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Pelanggaran Surat Edaran Ramadan dan Praktik Sewa
Dalam sidak yang menyasar Pasar Takjil di Jalan Sulfat dan Suhat, aparat mendapati tenant berdiri di atas trotoar yang bertentangan dengan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 tentang pelaksanaan kegiatan Ramadan.
Sejumlah pedagang mengaku memperoleh lapak melalui pihak tak dikenal dengan tarif sewa antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. Pola ini memperlihatkan adanya dugaan penyewaan ruang publik tanpa dasar hukum, yang kemudian berkembang menjadi praktik lapak takjil ilegal.
Pembongkaran dilakukan pada Kamis malam, beberapa jam setelah sidak. Pantauan di lokasi, tepat di sisi Taman Krida Budaya Jawa Timur, menunjukkan trotoar telah bersih dari tenda dan rangka besi yang sebelumnya berjejer rapi.
Penertiban ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dan kepolisian dalam menjaga ketertiban ruang publik selama Ramadan. Di satu sisi, kebutuhan ekonomi musiman mendorong tumbuhnya pasar takjil; di sisi lain, pemanfaatan trotoar tanpa izin berpotensi mengganggu hak pejalan kaki dan ketertiban kota.
Ke depan, penyelidikan difokuskan pada penelusuran alur penyewaan dan pihak yang memfasilitasi lapak takjil ilegal tersebut. Penegakan aturan diharapkan tidak hanya menghentikan praktik serupa, tetapi juga menjadi preseden penataan kegiatan Ramadan yang lebih tertib dan sesuai regulasi di Kota Malang.

























