SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Praktik penjualan ilegal bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite berhasil dibongkar Satreskrim Polresta Malang Kota.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga tersangka. Salah satunya merupakan oknum karyawan SPBU yang diduga turut membantu kelancaran aksi.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa kasus ini terbagi dalam dua laporan polisi (LP).
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 16 April 2026 di SPBU Pertamina Jalan Yulius Usman, Kecamatan Klojen.
Modus Tangki Modifikasi dan Barcode Ganda
Pada LP pertama, polisi menetapkan dua tersangka berinisial ABS (29) dan A (42). ABS diketahui berasal dari Kecamatan Wagir, sedangkan A merupakan warga Kedungkandang.
ABS menggunakan mobil Daihatsu Zebra dengan tangki yang telah dimodifikasi. Modifikasi itu memungkinkan BBM langsung tersalurkan ke jerigen.
Di dalam kendaraan, ditemukan 23 jerigen plastik berkapasitas masing-masing 35 liter. Seluruhnya terhubung dengan selang dan pompa minyak.
“Aksinya ini dibantu oleh tersangka A yang merupakan oknum karyawan SPBU,” ujar Rahmad saat rilis, Selasa (21/4/2026).
Lebih lanjut, ABS diketahui memiliki lima barcode pengisian BBM. Dua barcode miliknya sendiri, sementara tiga lainnya dibeli secara online.
Menurut Rahmad, peran karyawan SPBU sangat krusial. Seharusnya, pengisian ditolak jika barcode tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan.
Dijual ke Pengecer Lebih Mahal
Dari hasil penyelidikan, Pertalite yang dibeli secara ilegal itu dijual kembali. Sasarannya adalah pedagang eceran di sejumlah wilayah.
Harga jualnya mencapai Rp 10.700 per liter. Angka ini lebih tinggi dari harga resmi BBM subsidi.
“Menurut tersangka ABS, praktik ini sudah dilakukan sebanyak lima kali,” ungkap Rahmad.
Namun demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.
Modus Berulang Gunakan Sepeda Motor
Sementara itu, pada LP kedua, polisi mengamankan tersangka RCYP (30), warga Jalan Muharto, Kecamatan Blimbing.
RCYP menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder untuk membeli Pertalite. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke jerigen.
Setelah itu, ia kembali ke SPBU untuk membeli lagi. Cara ini dilakukan berulang-ulang dalam satu waktu.
“BBM tersebut rencananya dijual kembali secara eceran,” jelas Rahmad.
Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor, dua jerigen 35 liter, dan selang karet.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Polisi
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi. Regulasi itu telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Ancaman hukuman bagi ABS dan RCYP maksimal enam tahun penjara. Sementara tersangka A terancam dua per tiga dari pidana pokok.
Dalam kesempatan tersebut, Rahmad menegaskan bahwa penjualan BBM eceran diperbolehkan. Namun hanya untuk BBM non subsidi seperti Pertamax.
“Sedangkan BBM subsidi jelas tidak boleh dan dilarang,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan praktik serupa. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi.
