Polres Malang Grebek Rumah di Tumpang, Amankan Sabu dan Puluhan Ganja Siap Panen

SUARAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG –  Satuan Reserse Narkoba Polres Malang, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan aktivitas penanaman ganja di Kecamatan Tumpang.

Penggerebekan berlangsung pada Jumat (1/8/2025) dini hari setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah milik salah satu warga setempat.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AM, berusia 32 tahun, yang tinggal di wilayah tersebut.

Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S., melalui Kasi Humas AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa dari penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan 16 paket sabu dengan total berat 10,56 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita 38 batang tanaman ganja dengan ukuran bervariasi antara 30 sentimeter hingga 1,5 meter, di mana sebagian besar kondisinya sudah mendekati masa panen.

Petugas turut mengamankan biji ganja kering siap tanam, alat hisap sabu, serta perlengkapan untuk budidaya ganja seperti media polibag dan peralatan pemeliharaan tanaman.

“Dari hasil penggeledahan itu, kami amankan sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip serta puluhan tanaman ganja. Kami juga, pada saat itu, temukan biji ganja beserta alat-alat untuk proses penanaman,” ujar AKP Bambang pada Jumat (8/8/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa sabu-sabu tersebut disiapkan untuk diedarkan kepada pembeli di wilayah Malang Raya, sedangkan tanaman ganja dibudidayakan di belakang rumahnya menggunakan media polibag.

“Jadi pelaku ini kemudian kami tetapkan sebagai tersangka untuk kasus pengedaran narkoba sekaligus budidaya ganja,” sambung AKP Bambang.

Polisi memastikan bahwa tindakan yang dilakukan tersangka termasuk ke dalam dua jenis pelanggaran berat di bawah UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni peredaran sabu dan pembudidayaan ganja.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

“Tidak akan ada toleransi bagi pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Kami akan terus mengejar, menangkap, dan memproses hukum hingga tuntas,” tegas AKP Bambang.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama aktif dengan masyarakat, sehingga kepolisian mengajak warga untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika.

“Penangkapan ini tentu adalah hasil dari kerja sama yang baik dengan masyarakat. Kami pun mengimbau agar warga segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di sekitar mereka,” pungkasnya.

Catatan kepolisian menunjukkan bahwa kasus penanaman ganja di Kabupaten Malang bukanlah yang pertama. Pada akhir Juli 2025, Polres Malang juga menangkap seorang warga Kecamatan Dampit karena menanam empat pohon ganja dan menyimpan biji kering siap tanam.

Pewarta : M.Nur