SUARAMALANG.COM, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan atas dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal yang menyasar Kepala Negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya. Pemerintah menilai kasus tersebut serius karena berpotensi membahayakan kepentingan dan keselamatan negara.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan hal itu dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Menurutnya, sejumlah individu telah dipetakan karena diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Prasetyo menyebut dugaan tindakan itu berpotensi mengarah pada perbuatan makar dan membahayakan keselamatan pimpinan negara. Namun, penetapan kesimpulan hukum tetap menjadi ranah aparat penegak hukum melalui proses penyidikan dan peradilan.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” ujar Prasetyo.
Prabowo Teken Keppres Pemberhentian Kepala KSP
Seiring perkembangan proses hukum, Presiden Prabowo mengambil keputusan untuk memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Prasetyo mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian tersebut telah ditandatangani pada Rabu pagi.
“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo.
Untuk menjaga keberlangsungan tugas KSP, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.
Penunjukan tersebut bersifat sementara untuk memastikan fungsi dan pelayanan kelembagaan tetap berjalan selama proses transisi jabatan.
Kasus dugaan penyadapan ini berkaitan dengan penyelidikan aparat terhadap tindakan yang diduga mencakup penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, dan akses tanpa hak. Perkembangan penanganan perkara tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah terkait jabatan di lingkungan Istana.
Pemerintah Minta Penanganan Sesuai Hukum
Prasetyo mengatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan. Pemerintah juga menegaskan bahwa penyadapan memiliki mekanisme dan ketentuan hukum yang mengatur pelaksanaannya.
Ia meminta masyarakat tidak menyamakan dugaan penyadapan ilegal dalam perkara ini dengan tindakan penyadapan yang dilakukan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” ujarnya.
Pemerintah menilai penanganan perkara tersebut perlu dilakukan secara serius mengingat dugaan penyadapan terhadap kepala negara dapat berkaitan dengan informasi sensitif. Meski demikian, pengungkapan pihak-pihak yang terlibat, tujuan tindakan, dan rangkaian peristiwa tetap bergantung pada hasil penyidikan aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut keamanan komunikasi pejabat negara sekaligus pentingnya memastikan setiap tindakan penyadapan berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












