SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Pola promosi tempat hiburan malam (THM) di Kota Malang menunjukkan pergeseran signifikan seiring masifnya penggunaan media sosial sebagai etalase utama pemasaran. Bukan lagi sekadar pengumuman acara atau penawaran hiburan, sejumlah THM kini tampil dengan konten visual dan narasi yang dinilai kian agresif, bahkan mengarah pada eksploitasi sensualitas di ruang publik digital.
Fenomena ini mengemuka dalam beberapa bulan terakhir, ketika materi promosi THM beredar luas di platform media sosial yang dapat diakses lintas usia. Konten tersebut tidak hanya menyasar komunitas tertentu, melainkan tampil terbuka di lini masa publik, termasuk di kalangan pelajar dan mahasiswa. Perubahan pendekatan ini menandai pergeseran strategi bisnis hiburan malam yang semakin mengandalkan provokasi visual dan permainan diksi untuk menarik perhatian pasar muda.
Promosi THM Kota Malang dan Uji Batas Ruang Publik Digital
Sorotan publik salah satunya tertuju pada Odette, tempat hiburan malam di kawasan Jalan Sunandar Priyo Sudarmo. Sejumlah unggahan promosinya memicu perdebatan karena dinilai melampaui batas kepantasan ruang publik. Konten yang disajikan tidak semata mempromosikan hiburan malam, tetapi membangun imajinasi seksual yang eksplisit, sehingga memunculkan pertanyaan tentang etika promosi di ruang digital.
Kasus serupa sebelumnya juga muncul di kawasan Jalan Mayjend Pandjaitan. Pada pertengahan 2025, XOAN menuai kritik setelah merilis materi promosi yang dikaitkan dengan momentum kedatangan mahasiswa baru. Pemilihan waktu dan segmentasi audiens tersebut dipandang problematis, mengingat wilayah sekitar dikenal sebagai kawasan pendidikan. Kritik publik kala itu menegaskan kekhawatiran atas normalisasi konten dewasa di lingkungan yang sensitif secara sosial.
Pergeseran pola promosi ini menunjukkan bahwa media sosial tidak lagi sekadar alat pemasaran, melainkan juga ruang uji batas pengawasan pemerintah. Berbeda dengan aktivitas di ruang fisik yang relatif mudah ditertibkan, konten digital kerap luput dari pengawasan karena sifatnya yang cepat, masif, dan lintas platform.
Ketua Fraksi Nasdem–PSI DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menilai persoalan promosi vulgar tidak berdiri sendiri dan berkaitan erat dengan fungsi pengawasan. “Masalahnya bukan hanya soal konten promosi. Beberapa tempat hiburan malam juga sudah pernah dikeluhkan warga,” ujarnya. Menurutnya, keluhan masyarakat mencerminkan adanya irisan antara cara promosi dan praktik operasional THM yang berdampak langsung pada lingkungan sekitar.
Dari sudut pandang kebijakan publik, isu promosi hiburan malam di media sosial bergerak melampaui persoalan selera atau kreativitas pemasaran. Ia menyentuh dimensi dampak sosial, terutama ketika konten yang beredar berpotensi mempengaruhi kelompok usia muda dan mengaburkan batas kepantasan ruang publik. Tantangan ke depan bukan hanya bagaimana menertibkan promosi di ruang fisik, tetapi juga bagaimana memastikan ruang digital tetap berada dalam koridor norma dan kepentingan sosial masyarakat Kota Malang.





















