Iklan

Purbaya Pastikan Tarif Cukai Rokok Tetap pada 2026, Fokus Tekan Rokok Ilegal

Iklan

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan ada kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2026.

Kepastian tersebut disampaikan Purbaya setelah melakukan pertemuan virtual dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) pada Jumat (26/9/2025) pagi.

Iklan

Dalam pertemuan tersebut hadir perwakilan produsen rokok besar, seperti Gudang Garam, Djarum, dan Wismilak.

Purbaya awalnya membuka diskusi dengan menanyakan kepada para produsen apakah tarif cukai rokok perlu diubah.

Para produsen kemudian sepakat untuk meminta agar tarif tidak dinaikkan maupun diturunkan.

“Ya sudah enggak saya ubah (tarif cukai rokok). Tadinya, saya mau nurunin (tarif). Kesalahan mereka itu, tahu gitu minta turun (tarif),” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (26/9/2025).

“Jadi 2026, tarif cukai enggak kita naikin,” tegasnya.

Selain membahas tarif, Purbaya mengungkapkan pemerintah sedang menyiapkan sistem khusus untuk industri hasil tembakau (IHT) dengan konsep sentralisasi.

Sistem ini akan memadukan pabrik, gudang, mesin produksi, serta pos Bea dan Cukai dalam satu kawasan terpadu untuk mempermudah pengawasan dan pembayaran pajak.

“Konsepnya one stop service. Sistem ini sudah berjalan di Kudus dan Parepare,” ujarnya.

Langkah tersebut diambil untuk menekan peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan negara karena tidak membayar pajak sesuai ketentuan.

“Kita akan kembangkan lagi supaya rokok ilegal masuk ke kawasan khusus dan mereka bisa bayar pajak sesuai kewajibannya,” jelas Purbaya.

Sebelumnya, pemerintah juga memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun 2025.

Namun, meski tarif cukai tidak berubah, pemerintah tetap menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok guna mengontrol konsumsi.

“Tidak ada kenaikan CHT di 2025, hanya kenaikan HJE,” kata Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Jumat (22/11/2025).

Kebijakan mempertahankan tarif cukai ini dipandang sebagai upaya menjaga stabilitas industri hasil tembakau yang menyerap jutaan tenaga kerja sekaligus mengurangi potensi gejolak ekonomi.

Dengan sistem sentralisasi yang sedang dikembangkan, pemerintah menargetkan penurunan signifikan dalam peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan.

Pewarta : M.Nan

Iklan
Iklan
Iklan