Hari Pers Nasional 2026_970 x 250 px

Ramadan 2026: Karaoke-Panti Pijat di Kota Batu Disetop Total, Restoran Wajib Pasang Tirai

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kota Batu – Tempat karaoke, pub hingga panti pijat di Kota Batu dipastikan tak bisa beroperasi selama Ramadan 2026. Pemerintah Kota Batu resmi mengeluarkan aturan tegas demi menjaga suasana tetap kondusif selama bulan suci.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batu Nomor 338/317/35.79.417/2026 yang mengatur pembatasan aktivitas usaha hiburan dan sejumlah ketentuan lain selama Ramadan 1447 Hijriah.

Iklan

Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu, Onny Ardianto, menegaskan langkah ini bukan hal baru. Setiap tahun, regulasi serupa memang diterapkan untuk menjaga ketertiban dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

“Prinsipnya adalah memastikan toleransi antar-masyarakat berjalan dengan sebaik-baiknya. Kami sudah mulai meneruskan dan mengirimkan surat edaran kepada para pengelola tempat hiburan, destinasi wisata, serta akomodasi sebagai langkah awal,” ujar Onny Ardianto, dikutip Jatimtimes, Jumat (20/2/2026).

Dalam surat edaran tersebut, seluruh tempat hiburan umum seperti karaoke, pub, panti pijat, dan usaha sejenis dilarang beroperasi sepanjang Ramadan. Aturan ini merupakan tindak lanjut sinkronisasi kebijakan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pemkot ingin memastikan suasana Kota Batu tetap religius dan nyaman bagi masyarakat.

Menurut Onny, para pelaku usaha sejauh ini kooperatif. Tidak ada penolakan maupun permintaan dispensasi jam operasional.

“Dari tahun ke tahun, mereka sudah paham aturan mainnya saat Ramadan. Jadi, saya rasa pengusaha di Kota Batu lebih mengetahui dan sejauh ini tidak ada masalah terkait penyesuaian aturan ini,” tambah Onny.

Tak hanya hiburan malam, sektor kuliner juga mendapat perhatian khusus. Restoran, rumah makan, warung, hingga kafe yang tetap buka di siang hari wajib memasang tirai atau penutup agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat secara terbuka sebelum waktu berbuka.

Langkah ini dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Selain itu, pembagian takjil gratis juga diatur. Masyarakat dilarang menggunakan badan jalan atau melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, pengawasan akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu bersama dinas terkait serta unsur TNI-Polri.

Onny memastikan penindakan dilakukan bertahap. Teguran tertulis menjadi langkah awal sebelum sanksi lebih berat dijatuhkan jika pelanggaran tetap terjadi.

“Satpol PP bersama Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, hingga unsur TNI dan Polri yang akan melakukan pengawasan rutin di lapangan,” tambah Onny.

Dengan aturan ini, Pemkot Batu berharap Ramadan 2026 berjalan aman, tertib, dan penuh kekhidmatan tanpa gangguan aktivitas yang dinilai mengurangi kesakralan bulan suci.

Iklan
Iklan
Iklan