Tekno  

Ramai Pro dan Kontra Penghapusan Pramuka di Sekolah, Nadiem Disorot Netizen

Suaramalang – Menteri Pendidikan Riset dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim membenarkan Peraturan Menteri (Permen) No. 12 Tahun 2024. Salah satunya adalah dengan menghapuskan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah. Pramuka merupakan kegiatan opsional, artinya dapat dipilih oleh siswa.

Selama ini Pramuka diwajibkan di sekolah sebagai salah satu kegiatan pengembangan diri siswa. Ini mengajarkan berbagai keterampilan yang dibutuhkan saat berada di alam terbuka.

Misalnya kode Morse, memasak menggunakan alat seadanya, membangun tenda, merangkai bahkan membuat api unggun.

Peraturan mengenai penghapusan Pramuka sebagai kegiatan wajib di sekolah telah ditetapkan pada tanggal 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan yaitu tanggal 26 Maret 2024.

Keputusan Nadiem menghapuskan kewajiban Pramuka yang sudah terintegrasi dalam sistem pendidikan di Indonesia mendapat perhatian warganet. Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, kata kunci ‘Nadiem’ masuk dalam trending topik di platform X.

Hingga berita ini diturunkan, Senin (1/4/2025), lebih dari 3.000 tweet terkait membahas Nadiem dan kebijakannya terkait ekstrakurikuler Pramuka.

Banyak netizen yang bernostalgia dengan pengalamannya mengikuti kegiatan Pramuka saat masih bersekolah. Mereka mengklaim kegiatan tersebut mempunyai manfaat positif bagi pengembangan karakter.

Namun tak jarang masyarakat mendukung kebijakan Nadiem yang menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler pilihan. Siswa tidak diharuskan untuk berpartisipasi, tetapi mereka yang tertarik dipersilakan untuk berpartisipasi.

Exit mobile version