Relokasi PKL Veteran Dinilai Bukan Jalan Keluar, DPRD Kota Malang Soroti Penegakan Aturan

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Wacana relokasi pedagang kaki lima (PKL) dari kawasan Jalan Veteran, Kota Malang, kembali mencuat seiring meningkatnya keluhan masyarakat terkait kemacetan, parkir liar, hingga gangguan ketertiban umum. Namun DPRD Kota Malang menilai pemindahan pedagang bukan solusi yang dapat dilakukan secara instan.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Dito Arief Nurakhmadi, mengatakan karakteristik pedagang di kawasan tersebut berbeda dengan PKL yang menempati lapak permanen. Sebagian besar pedagang berjualan menggunakan kendaraan sehingga dapat berpindah-pindah lokasi dengan mudah.

“Kalau memang membahas relokasi, itu tidak semudah itu. Mereka bukan PKL yang menetap atau semi permanen. Kebanyakan mobile, menggunakan kendaraan dan berpindah-pindah lokasi,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Mayoritas Pedagang Bersifat Mobile

Menurut Dito, kondisi tersebut membuat relokasi belum menjadi langkah utama yang perlu diprioritaskan pemerintah daerah. Ia menilai fokus awal seharusnya diarahkan pada penegakan aturan yang selama ini kerap dilanggar.

Keberadaan PKL di sepanjang Jalan Veteran dinilai tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perdagangan, tetapi juga bersinggungan dengan persoalan ketertiban umum, parkir, dan lalu lintas. Karena itu, langkah penertiban yang dilakukan aparat dinilai perlu mendapatkan dukungan.

“Ini jelas melanggar Perda Trantibum, Perda parkir, dan juga aturan lalu lintas dan angkutan jalan. Jangan kemudian kita menormalisasikan pelanggaran perda,” tegasnya.

Dari pantauan di lapangan, jumlah pedagang yang beroperasi di kawasan Jalan Veteran cukup banyak. Sebagian besar menjual makanan dan minuman, dengan dominasi usaha minuman kopi instan yang menggunakan kendaraan sebagai sarana berjualan.

DPRD Dorong Pendataan Menyeluruh

Selain penertiban, DPRD Kota Malang juga meminta pemerintah melakukan pendataan komprehensif terhadap seluruh pedagang yang beraktivitas di kawasan tersebut.

Pendataan dianggap penting untuk mengetahui identitas pedagang, pola usaha yang dijalankan, hingga status legalitas usaha mereka. Langkah tersebut dinilai dapat menjadi dasar dalam menentukan kebijakan penataan yang lebih tepat.

Dito mengungkapkan terdapat sejumlah pelaku usaha yang perlu ditelusuri lebih lanjut karena diduga memiliki jaringan usaha yang lebih besar dibandingkan PKL pada umumnya.

“Harus diidentifikasi. Ada beberapa yang ternyata memiliki waralaba atau berbentuk PT. Itu harus dipanggil dan dikoordinasikan dengan DPMPTSP maupun Dinas Koperasi dan UMKM,” katanya.

Penanganan Tidak Bisa Dilakukan Satu Instansi

Menurut Dito, persoalan PKL di Jalan Veteran tidak dapat diselesaikan hanya oleh satu organisasi perangkat daerah. Dibutuhkan koordinasi lintas instansi karena persoalan tersebut menyangkut berbagai aspek mulai dari perizinan, pemanfaatan ruang publik, parkir, hingga lalu lintas.

Karena itu, pemerintah daerah diminta membangun sinergi antara Satpol PP, Dinas Perhubungan, DPMPTSP, Dinas Koperasi dan UMKM, serta instansi terkait lainnya agar penanganan berjalan lebih efektif.

Pendekatan terpadu dinilai lebih penting dibandingkan sekadar memindahkan pedagang ke lokasi lain yang belum tentu mampu menyelesaikan akar persoalan.

Universitas Brawijaya Diminta Turut Ambil Peran

Dalam pandangan DPRD, penyelesaian persoalan PKL Veteran juga membutuhkan keterlibatan dunia pendidikan, khususnya Universitas Brawijaya.

Hal itu karena sebagian besar konsumen yang berbelanja di kawasan tersebut berasal dari lingkungan kampus, baik mahasiswa maupun pegawai.

“Yang membeli di sana kebanyakan juga warga Brawijaya, baik mahasiswa maupun pegawai. Jadi harus ada langkah konkret juga dari kampus,” ujar Dito.

Menurutnya, kampus dapat mengambil peran melalui edukasi kepada civitas akademika agar turut mendukung terciptanya ketertiban di kawasan sekitar lingkungan pendidikan.

Operasi Yustisi Jadi Opsi Jika Pelanggaran Berulang

Apabila langkah pembinaan dan penertiban tidak diindahkan, DPRD menilai pemerintah dapat mempertimbangkan pelaksanaan operasi yustisi sebagai upaya penegakan hukum lanjutan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan aturan daerah benar-benar dipatuhi oleh seluruh pihak yang memanfaatkan ruang publik untuk kegiatan usaha.

“Kalau memang membandel, perlu dipertimbangkan dilakukan operasi yustisi. KTP-nya dicek, kemudian semua pihak dilibatkan dalam operasi tersebut,” katanya.

Dito menegaskan pemerintah tidak pernah melarang masyarakat untuk berusaha dan mencari nafkah. Namun kegiatan usaha yang dilakukan juga harus memperhatikan hak pengguna jalan serta kepentingan publik yang lebih luas.

Fenomena serupa, lanjutnya, tidak hanya terjadi di Jalan Veteran. Aktivitas PKL yang memicu persoalan ketertiban dan lalu lintas juga mulai terlihat di sejumlah kawasan padat aktivitas lainnya seperti kawasan Soekarno-Hatta dan Jalan Surabaya.

“Pemerintah tidak pernah melarang masyarakat berusaha. Tetapi usaha yang dilakukan juga tidak boleh mengganggu lalu lintas, ketertiban, dan kepentingan masyarakat yang lebih luas,” pungkasnya.

Exit mobile version