SUARAMALANG.COM, JAKARTA – Rencana penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hasil revisi menuai perhatian sejumlah elemen masyarakat sipil. Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menilai regulasi pidana yang tidak disusun secara terintegrasi berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan undang-undang pidana lain yang telah lebih dulu berlaku, sehingga dapat melemahkan kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.
Presiden LIRA Andi Syafrani menegaskan, keberlakuan KUHP baru yang berjalan paralel dengan berbagai undang-undang sektoral berisiko memunculkan overlapping norma dalam praktik penegakan hukum. Kondisi tersebut dinilai rawan menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan, baik di tingkat penyidikan maupun peradilan.
“Kalau ada dua undang-undang yang sama-sama dijadikan rujukan pidana, ini berpotensi tumpang tindih. Pada akhirnya, kepastian hukum bagi masyarakat justru bisa terganggu,” kata Andi Syafrani dalam keterangannya.
Menurut LIRA, KUHP seharusnya berfungsi sebagai induk hukum pidana yang menjadi rujukan utama dan konsisten. Oleh karena itu, setiap perubahan substansi di dalamnya perlu disertai harmonisasi menyeluruh dengan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur sanksi pidana, agar tidak menimbulkan konflik norma maupun kebingungan implementasi di lapangan.
Selain persoalan harmonisasi regulasi, LIRA juga menyoroti muatan revisi KUHP yang dinilai berpotensi berdampak pada ruang kebebasan sipil. Sejumlah pasal disebut memiliki ruang tafsir yang luas, sehingga dikhawatirkan dapat memengaruhi kebebasan berpendapat dan berekspresi apabila tidak disertai batasan yang jelas.
“KUHP harus memperkuat perlindungan hak rakyat, bukan sebaliknya. Jangan sampai revisi ini justru melahirkan pasal-pasal yang multitafsir dan bisa disalahgunakan,” ujarnya.
Isu tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Nasional II LIRA yang dihadiri lebih dari 200 perwakilan Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah dari berbagai provinsi di Indonesia. Forum itu menekankan pentingnya keterlibatan publik secara bermakna dalam proses legislasi, terutama untuk regulasi strategis yang berdampak luas terhadap kehidupan warga negara.
LIRA mendorong pemerintah dan DPR agar pembahasan revisi KUHP dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif, sehingga hasilnya tidak hanya selaras dengan prinsip demokrasi, tetapi juga sejalan dengan sistem hukum pidana yang telah berlaku. Di tengah kebutuhan pembaruan hukum pidana nasional, keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan hak asasi, dan harmonisasi regulasi dinilai menjadi kunci agar KUHP baru tidak justru melahirkan persoalan hukum baru di kemudian hari.





















