SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Impian memiliki lapak sendiri di Pasar Sayur Karangploso, Kabupaten Malang, berubah menjadi persoalan bagi Ngadiono. Pedagang sayur itu mengaku telah mengeluarkan dana puluhan juta rupiah, tetapi lokasi yang ditempatinya justru disebut sebagai area parkir pasar.
Ngadiono menyebut total uang yang telah dikeluarkannya mencapai Rp70 juta. Dana tersebut diberikan untuk memperoleh hak menempati lapak di Blok D66 Pasar Sayur Karangploso.
Menurut dia, proses pembayaran dilakukan secara bertahap. Pada 29 Maret 2026, ia menyerahkan uang muka sebesar Rp10 juta, kemudian mentransfer Rp40 juta pada keesokan harinya.
Transaksi itu membuat Ngadiono yakin akan memiliki tempat usaha yang lebih pasti dibanding sebelumnya. Ia juga mengaku menerima surat hak penempatan sebagai dasar untuk menempati lokasi yang ditunjukkan.
Namun persoalan muncul saat dirinya mulai berjualan. Ketika menempati lapak tersebut, ada pihak yang menyampaikan bahwa lokasi itu sebenarnya merupakan area parkir.
“Saya menerima surat hak penempatan dan mencoba menempati lokasi yang ditunjukkan. Namun saat saya berjualan, ada pihak yang menyampaikan bahwa lokasi tersebut merupakan area parkir,” ujar Ngadiono, Rabu (10/6/2026).
Akibat kondisi itu, Ngadiono hanya sempat berjualan selama satu hari. Demi menjaga aktivitas usahanya tetap berjalan, ia akhirnya memilih menyewa tempat lain.
Dokumen Lapak Dipertanyakan
Selain mempermasalahkan lokasi lapak, Ngadiono juga mempertanyakan dokumen yang diterimanya. Ia menemukan sejumlah kejanggalan dalam surat hak penempatan yang dipegang.
Menurutnya, surat tersebut tercatat diterbitkan pada 2023. Padahal transaksi yang ia lakukan berlangsung pada 2026.
Tidak hanya itu, masa berlaku dokumen tersebut juga disebut akan berakhir pada November 2026. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status dan legalitas hak penempatan yang diterimanya.
“Saya berharap ada penyelesaian yang jelas, baik terkait lapak maupun dana yang sudah saya keluarkan,” katanya.
Pedagang Lain Mengaku Alami Masalah Serupa
Keluhan terkait kepastian lapak ternyata tidak hanya dialami Ngadiono. Pedagang buah dan sayur bernama Sunanik juga mengaku menghadapi persoalan administrasi yang belum terselesaikan.
Sunanik telah berjualan di Pasar Sayur Karangploso sejak 2014. Ia mengaku sudah membayar berbagai biaya administrasi dan pengurusan lapak.
Meski demikian, hingga saat ini dirinya belum menerima Surat Hak Penempatan Berjualan (SHPB). Kepastian lokasi usaha yang akan ditempatinya juga belum diperoleh.
“Saya sudah beberapa kali menanyakan perkembangan pengurusan surat hak penempatan, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Saat ini saya berjualan berpindah-pindah di area parkir pasar,” ungkapnya.
Ia mengaku masih menyimpan bukti pembayaran saat awal pembukaan pasar pada 2015. Sementara untuk pembayaran lanjutan yang dilakukan secara personal, ia hanya memiliki rekaman percakapan sebagai dokumentasi.
Sunanik berharap seluruh proses administrasi lapak dapat ditelusuri secara terbuka. Menurutnya, pedagang membutuhkan kepastian hukum sekaligus kepastian tempat usaha untuk menjalankan aktivitas ekonomi.
Disperindag Janji Lakukan Pengecekan
Menanggapi keluhan para pedagang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang menyatakan akan melakukan pengecekan lapangan.
Kepala Bidang Pengelolaan Pasar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) Disperindag Kabupaten Malang, Laili Aliyah, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Pasar Karangploso serta paguyuban pedagang.
“Kami akan melakukan cek lapangan ke kepala pasar Karangploso dan paguyuban untuk mengetahui persoalan yang terjadi,” kata Laili.
Laili juga menegaskan bahwa lapak di pasar tradisional tidak boleh diperjualbelikan. Penggunaan lapak telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku.
“Lapak pasar bukan untuk diperjualbelikan. Kami tegaskan hal itu,” tegasnya.
Pernyataan tersebut membuka pertanyaan baru mengenai mekanisme pengalihan hak lapak yang selama ini terjadi di lingkungan pasar. Pemerintah daerah kini dituntut memberikan kejelasan agar persoalan serupa tidak kembali merugikan para pedagang.
