SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Ratusan santri dari berbagai pesantren di wilayah Malang Raya menggelar aksi damai di depan Balai Kota Malang, Rabu (15/10/2025). Aksi bertajuk “Santri Malang Menggugat” itu merupakan bentuk protes terhadap tayangan salah satu program di Trans7 yang dianggap menistakan kehidupan santri dan merendahkan martabat pesantren.
Massa aksi yang didominasi santri dan alumni pondok pesantren tersebut membawa berbagai spanduk berisi seruan moral dan tuntutan terhadap pihak Trans7. Mereka menilai tayangan program itu tidak mencerminkan nilai etika, serta berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap dunia pesantren.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat turun langsung menemui massa untuk mendengarkan aspirasi para santri. Dalam keterangannya kepada awak media, Wahyu menegaskan bahwa Pemerintah Kota Malang akan memfasilitasi seluruh aspirasi yang disampaikan dan mengawal prosesnya melalui jalur hukum.
“Saya menerima langsung massa aksi dari para santri. Ini bentuk keprihatinan yang wajar. Kami sudah mendengarkan tuntutan mereka, dan pemerintah akan memfasilitasi serta mengawal prosesnya melalui jalur hukum. Kami tidak ingin hal ini memicu konflik sosial. Semoga langkah hukum dapat memberikan rasa keadilan dan keamanan bagi semua pihak,” ujar Wahyu
Menurut Wahyu, aksi yang dilakukan para santri merupakan ekspresi kepedulian terhadap kehormatan pesantren — lembaga pendidikan keagamaan yang memiliki nilai-nilai luhur dan kontribusi besar dalam pembangunan karakter bangsa.
“Tuntutan pencabutan izin Trans7 akan kami fasilitasi melalui mekanisme hukum yang berlaku. Semua harus ditempuh secara konstitusional agar hasilnya objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia menilai, kontroversi ini berakar dari ketidakpahaman pihak produksi terhadap tradisi dan kultur kehidupan santri di pesantren.
“Hidup di pesantren bukan feodalisme, tapi bentuk penghormatan santri kepada gurunya, kepada kiai. Itu bagian dari tradisi luhur yang sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka,” tambahnya.
Wali Kota juga menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran etik dan moral dalam tayangan tersebut, pihak yang bertanggung jawab harus siap menerima konsekuensinya, termasuk sanksi administratif atau pencabutan izin penyiaran sesuai ketentuan hukum.
Koordinator aksi Santri Malang Menggugat, Fairouz Huda, menyampaikan enam poin tuntutan kepada pemerintah dan lembaga terkait. Ia menilai tayangan yang dimaksud telah menyinggung perasaan santri di seluruh Indonesia serta merusak citra pesantren sebagai lembaga pendidikan moral.
“Program tersebut telah menebar fitnah, melecehkan dunia pesantren, dan melanggar etika jurnalisme. Ini bukan hanya persoalan santri, tapi juga persoalan moral bangsa,” tegas Fairouz di hadapan peserta aksi.
Dalam orasinya, Fairouz menuntut pemerintah untuk segera mencabut izin Trans7, menangkap pihak manajemen dan rumah produksi yang bertanggung jawab, serta membekukan izin tayang program yang dinilai bermasalah.
Santri juga mendesak adanya regulasi baru yang menjamin keberlanjutan etika jurnalisme di Indonesia, sekaligus menuntut tanggung jawab moral dari pihak penyiar untuk memulihkan nama baik pesantren.
“Kami datang bukan untuk membuat kegaduhan, tetapi menegakkan kehormatan pesantren sebagai benteng moral bangsa. Jika ada pihak yang melecehkan nilai-nilai itu, kami wajib menegurnya dengan cara bermartabat,” ujarnya.
Aksi yang berlangsung kondusif tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Setelah menyampaikan tuntutan, para santri membubarkan diri dengan tertib, seraya berharap agar proses hukum dapat memberikan keadilan dan pelajaran bagi dunia penyiaran nasional.
Pewarta : *Ali/Bahari