Sengketa Tanah Berakhir Eksekusi, Rumah dan Lahan Resmi Dikosongkan Paksa

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang mengeksekusi lahan dan  rumah  seluas 2.817 meter persegi di Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jumat (24/7/2026).

Proses eksekusi berlangsung di bawah pengamanan ketat personel TNI-Polri dan menjadi perhatian warga yang memadati lokasi untuk menyaksikan pengosongan rumah, perabotan, hingga kendaraan milik penghuni.

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua PN Kepanjen Nomor 10/Pdt.Eks/2025/PN Kpn juncto Putusan Nomor 247/Pdt.G/2023/PN Kpn yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebelum tindakan pengosongan dilakukan, petugas pengadilan membacakan penetapan eksekusi dan menjelaskan bahwa termohon telah menerima tiga kali aanmaning atau teguran agar melaksanakan putusan secara sukarela. Namun karena tidak dipenuhi, pengadilan melanjutkan ke tahap eksekusi.

Panitera PN Kepanjen, Wahyu Probo Yulianto, mengatakan putusan perkara perdata tersebut menyatakan NG Andry Yusuf dan NG Arfandy Yusuf sebagai pemilik sah tanah yang menjadi objek sengketa.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga menyatakan Muhammad Yusman telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan menguasai lahan tersebut dan diwajibkan mengosongkannya.

“Pihak tergugat sempat mengajukan bantahan melalui perkara Nomor 205/Pdt.Bth/2025/PN Kepanjen. Namun perkara itu telah diputus pada 1 April 2026 dan tidak ada upaya hukum lanjutan, sehingga putusannya telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Wahyu.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Taufik Hidayat, menjelaskan kliennya membeli tanah tersebut dari pemilik sebelumnya, Pengki, seharga 600 juta rupiah. Sebelum transaksi dilakukan, seluruh dokumen kepemilikan telah diverifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Sebelum membeli sudah kami cek semuanya, termasuk ke BPN. Sertifikat atas nama penjual dinyatakan sah, baru kemudian klien kami melakukan transaksi,” kata Taufik.

Lahan Kosong Ditinggal Pemilik Ternyata Dihuni Pemohon

Menurutnya, karena kedua kliennya berdomisili di luar kota, mereka tidak rutin memantau aset tersebut. Sekitar setahun setelah pembelian, mereka mendapati lahan telah ditempati oleh Muhammad Yusman yang mengaku sebagai pemilik.

“Ketika klien kami datang mengecek asetnya, ternyata sudah ada yang menempati dan mengaku tanah itu miliknya,” tambahnya.

Di sisi lain, kuasa hukum termohon, Rudi Hermanto, menyatakan pihaknya menilai proses eksekusi tidak sesuai prosedur. Ia berpendapat gugatan perdata tersebut cacat hukum karena tidak melibatkan istri Muhammad Yusman sebagai pihak dalam perkara.

“Pak Yusman memiliki istri, tetapi tidak turut digugat. Selain itu, klien kami tidak pernah melakukan jual beli. Tiba-tiba sertifikat telah beralih atas nama pihak lain,” ujarnya.

Sengketa Berawal dari Uang Rp 50 Juta

Rudi juga menilai terdapat error in objecto atau kekeliruan objek sengketa karena batas-batas tanah dinilai tidak jelas. Pihaknya memastikan akan terus menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, untuk memperjuangkan hak kliennya.

Menurut keterangan pihak termohon, sengketa tersebut berawal dari persoalan utang piutang sekitar 50 juta rupiah. Namun, perkara kemudian berkembang hingga berujung pada sengketa kepemilikan lahan yang akhirnya dieksekusi setelah seluruh proses hukum dinyatakan selesai dan putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Proses pengosongan berlangsung kondusif hingga seluruh objek yang diperintahkan dalam putusan pengadilan berhasil dikosongkan dan diserahkan kepada pihak pemohon eksekusi.

Pewarta: *Deni Robi

Exit mobile version