SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Sekda Kabupaten Malang Dr. Ir. Budiar, M.Si., membuka rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2025 di Cemara Ballroom, Senin (11/5/2026). Pemerintah Kabupaten Malang juga mengenalkan kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada pemerintah desa.
Kegiatan tersebut menghadirkan kepala desa, perangkat desa, dan jajaran terkait dari seluruh Kabupaten Malang. Karena itu, pemerintah daerah ingin memperkuat pemahaman desa mengenai pembagian dana bagi hasil pajak dan kebijakan perpajakan terbaru.
Pemkab Malang Perkuat Tata Kelola Pajak Daerah
Sekda Kabupaten Malang menilai rekonsiliasi data memiliki peran penting dalam menjaga tata kelola keuangan daerah. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan pengelolaan dana berjalan transparan dan tepat sasaran.
Menurut Budiar, pemahaman regulasi perpajakan daerah dapat membantu optimalisasi pendapatan daerah. Oleh sebab itu, pemerintah terus mendorong sinkronisasi data antara pemerintah daerah dan pemerintah desa.
“Melalui kegiatan rekonsiliasi ini diharapkan tidak terdapat perbedaan data maupun administrasi terkait dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah,” ujar Budiar, Senin (11/5/2026).
Opsen PKB dan BBNKB Jadi Fokus Sosialisasi
Pemerintah Kabupaten Malang mengenalkan mekanisme opsen PKB dan opsen BBNKB kepada seluruh pemerintah desa. Dengan demikian, desa dapat memahami dampak kebijakan tersebut terhadap penerimaan daerah.
Sekda Kabupaten Malang juga mengajak pemerintah desa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Sebab, pajak daerah menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah.
Selain itu, pemerintah berharap desa dapat membantu edukasi perpajakan kepada masyarakat. Langkah tersebut sekaligus mendukung stabilitas pendapatan daerah dalam jangka panjang.
Bapenda Kabupaten Malang Dorong Sinkronisasi Data
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari penertiban administrasi daerah.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Malang terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa melalui sinkronisasi data perpajakan dan retribusi daerah. Sementara itu, pemerintah juga menargetkan optimalisasi penerimaan daerah melalui penerapan opsen PKB dan opsen BBNKB.
Pemerintah Desa Didorong Aktif Tingkatkan Pemahaman Pajak
Made Arya Wedanthara menekankan pentingnya kesamaan pemahaman antara pemerintah daerah dan pemerintah desa terkait mekanisme dana bagi hasil pajak. Karena itu, panitia menghadirkan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif selama kegiatan berlangsung.
“Dengan adanya rekonsiliasi dan sosialisasi ini, kami berharap seluruh pemerintah desa dapat memahami secara menyeluruh terkait regulasi dan tata kelola dana bagi hasil pajak daerah,” kata Made Arya Wedanthara.
Panitia mengisi kegiatan dengan pemaparan materi dan diskusi bersama peserta. Melalui forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Malang ingin memperkuat pengelolaan pajak daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
