Sekda Tegaskan Tata Naskah Pemkab Malang Sudah Sesuai Regulasi

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Pemerintah Kabupaten Malang memastikan tata kelola administrasi pemerintahan tetap berjalan sesuai aturan dan prosedur resmi. Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar Anwar, usai polemik surat dinas menjadi perhatian publik.

Budiar menyampaikan seluruh tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah telah mengacu pada regulasi yang berlaku. Menurutnya, setiap proses administrasi memiliki dasar hukum dan alur birokrasi yang jelas.

Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Kabupaten Malang pada Rabu (13/5/2026). Forum itu membahas dugaan surat bermasalah yang sebelumnya mencuat di ruang publik.

“Tata naskah kita sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2023, diperkuat Perbup Nomor 2 Tahun 2025, serta mengikuti SOP Permendagri Nomor 32 Tahun 2012,” kata Budiar.

Ia menegaskan pemerintah daerah kini fokus menjaga stabilitas birokrasi dan memastikan pelayanan publik tidak terganggu. Langkah itu disebut sebagai bagian dari penerapan prinsip good governance di lingkungan pemerintahan.

Budiar juga mengakui evaluasi internal terus dilakukan setelah muncul sorotan terkait administrasi surat dinas. Ia tidak menutup kemungkinan adanya kesalahan teknis dalam proses birokrasi.

Menurutnya, evaluasi tersebut menjadi bagian penting untuk memperkuat kedisiplinan administrasi di seluruh organisasi perangkat daerah. Pemerintah daerah, kata dia, tidak ingin persoalan serupa kembali terjadi.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Malang mulai memperkuat koordinasi lintas OPD terkait tata naskah dinas. Langkah itu dilakukan agar seluruh aparatur memiliki pemahaman yang sama mengenai prosedur surat-menyurat.

Selain koordinasi, pengawasan internal juga diperketat dengan melibatkan Inspektorat Kabupaten Malang. Pengawasan tersebut difokuskan pada potensi pelanggaran prosedur administrasi pemerintahan.

Budiar memastikan sanksi akan diberikan apabila ditemukan pelanggaran administratif dalam proses pemeriksaan. Namun, kewenangan penanganan dan penjelasan lebih lanjut berada di pihak Inspektorat.

“Sanksi pasti ada. Untuk penjelasan lebih lanjut, itu menjadi ranah Inspektorat,” ujarnya.

Dengan penguatan pengawasan dan koordinasi antarinstansi, Pemerintah Kabupaten Malang berharap tata administrasi pemerintahan semakin tertib dan transparan. Pemerintah daerah juga ingin memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Exit mobile version