Selain Inspektorat, Polemik Pasar Karangploso juga Dipantau Kejaksaan

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Proses investigasi dugaan persoalan pembangunan kios di Pasar Karangploso memasuki babak baru. Mantan Kepala Unit Pengelola Pasar Daerah (UPPD) Karangploso, Anton Apriansah, tidak memenuhi panggilan pertama Inspektorat Daerah Kabupaten Malang untuk dimintai klarifikasi.

Ketidakhadiran Anton memicu kekecewaan Inspektorat. Sebab, pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam mengusut polemik pembangunan kios yang hingga kini belum memberikan kepastian kepada ratusan pedagang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, Hendrawan Arrie Mahardhika, mengatakan surat panggilan pertama telah dilayangkan untuk pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026). Namun, Anton tidak hadir memenuhi undangan tersebut.

“Sudah masuk satu nama di kami, yaitu mantan Kepala Pasar Karangploso atas nama Pak Anton. Pada Jumat lalu kami sudah melayangkan pemanggilan pertama, tetapi beliau tidak hadir,” ujar Hendrawan.

Inspektorat menerima informasi bahwa Anton beralasan sedang menyelesaikan pekerjaan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang. Namun, setelah dilakukan konfirmasi, alasan tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Pak Anton menyampaikan alasan menyelesaikan pekerjaan di Disperindag. Setelah kami konfirmasi kepada Kepala Disperindag, ternyata beliau juga tidak hadir di kantor,” kata Hendrawan.

Sesuai prosedur pemeriksaan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat memberikan tenggang waktu selama tujuh hari sebelum menerbitkan surat panggilan berikutnya. Jika tetap mangkir, pemanggilan akan berlanjut sesuai tahapan yang berlaku.

“Sesuai SOP kami, kami tunggu satu minggu. Kalau tetap tidak hadir, Jumat ini kami layangkan pemanggilan kedua,” ucapnya.

Hendrawan menjelaskan, Inspektorat memiliki mekanisme pemanggilan sebanyak tiga kali. Apabila seluruh panggilan diabaikan, pemeriksa dapat mendatangi pihak yang bersangkutan untuk meminta keterangan secara langsung.

“Pemanggilan dilakukan tiga kali. Setelah itu kami dapat mendatangi yang bersangkutan. Apabila nantinya ditemukan unsur pidana, tentu akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan,” tegasnya.

Di sisi lain, proses audit dan pendalaman kasus terus berjalan. Hingga akhir Juli 2026, Inspektorat menyebut pemeriksaan telah mencapai sekitar 35 persen dengan memanggil sejumlah pihak yang dinilai mengetahui proses pembangunan kios.

“Pendalaman sudah sekitar 35 persen. Setelah seluruh tahapan selesai, hasilnya akan kami laporkan kepada pimpinan,” ujar Hendrawan.

Pemeriksaan tersebut berangkat dari polemik pembangunan kios baru Pasar Karangploso yang belum juga terselesaikan. Sebanyak 184 pedagang diketahui telah mengantongi Surat Hak Penempatan (SHP) sejak 2023, tetapi hingga masa berlaku SHP berakhir pada 2026 mereka belum memperoleh kios yang dijanjikan.

Fakta di lapangan menunjukkan hanya 72 kios yang berdiri. Artinya, masih terdapat kekurangan 112 kios, padahal para pedagang mengaku telah menyetor dana mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah kepada Anton Apriansah saat masih menjabat sebagai Kepala UPPD Karangploso.

Kondisi itu kini menjadi salah satu fokus pemeriksaan Inspektorat untuk mengungkap proses pembangunan serta pertanggungjawaban pengelolaan proyek tersebut.

Sementara itu sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang juga telah melakukan sidak di Pasar Karangploso. Namun sayangnya, dalam sidak yang dipimpin oleh Sekda Kabupaten Malang, Budiar Anwar itu, masih belum dapat dirumusukan solusi.

Menurut Budiar, hal tersebut lantaran perkara Pasar Karangploso telah masuk ke dalam laporan aparat penegak hukum (APH). Sehingga pihaknya masih harus menunggu hasil dari pemeriksaan APH.

“Hasilnya masih akan kami laporkan kepada pimpinan. Akan tetapi karena laporan ini sudah ke APH (Aparat Penegak Hukum), kami juga menunggu hasil dari APH,” ujar Budiar.

Informasi didapat suaramalang.com, perkara tersebut memang tengah dalam pantauan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Bahkan sejumlah orang telah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

Exit mobile version