SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Pengelolaan dana hibah untuk pembinaan atlet di Kabupaten Malang kini menjadi sorotan tajam. Dari total Rp 5 miliar anggaran hibah yang digelontorkan pada 2022–2023, sebesar Rp 542 juta diduga menimbulkan kerugian negara.
Temuan tersebut berujung pada penetapan dua tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Keduanya merupakan pengurus harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang periode 2019–2024, masing-masing berinisial RS selaku ketua dan BY sebagai bendahara umum.
Keduanya langsung ditahan dan digelandang ke Lapas Kelas I Malang pada Jumat sore (20/2/2026) untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung hingga 11 Maret 2026.
Kepala Kejari Kabupaten Malang, Fahmi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 84 saksi serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang dinilai cukup.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Malang, terdapat dugaan penyelewengan dana hibah tahun anggaran 2022–2023 oleh KONI Kabupaten Malang,” ujarnya.
Menurut Fahmi, dana hibah yang bersumber dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang tersebut semestinya digunakan untuk mengelola, membina, mengembangkan, serta mengoordinasikan kegiatan olahraga prestasi atlet. Namun dalam praktiknya, ditemukan ketidaksesuaian antara penggunaan anggaran dan kriteria yang berlaku.
“Total dana hibah sebesar Rp 5 miliar, dan terdapat kerugian negara sebesar Rp 542 juta,” tegasnya.
Kasus ini memunculkan pertanyaan lebih luas soal pengawasan dana hibah daerah, terutama yang menyangkut pembinaan atlet dan prestasi olahraga. Di tengah tuntutan peningkatan prestasi olahraga, dugaan penyimpangan anggaran justru mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola organisasi olahraga di tingkat daerah.
Tersangka RS dan BY dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, beserta sejumlah pasal juncto dalam KUHP.
Penyidikan masih terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut jika ditemukan keterlibatan pihak lain.
Pewarta : MS Al Katiri

























